BNNP Sumut Musnahkan 142 Kg Ganja dan 455 gram Sabu

Sebarkan:
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial saat hendak memasukkan ganja ke 
incenerator.


MEDAN-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) musnahkan barang bukti narkoba 142.622 gram daun ganja kering dan 455,5 gram sabu di Rumah Sakit Umum (RSU) Pirngadi Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Sumatera Utara pada Rabu (18/12/2019) pagi.

Pemusnahan narkoba ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator.

Kabid Pemberantasan BNNP Sumut Kombes Sempana Sitepu saat memusnahkan ganja. 

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Sempana Sitepu mengatakan, ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran ganja di Siantar pada Rabu (23/10/2019) lalu.

Tambah Atrial mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti 143 Kg ganja dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang yakni Irma Dinata (26), Jhon Freddy Pangaribuan (46), Budi Hutapea alias Obot (34), Ahmad Ifani Simatupang alias Tupang (54) dan Andi Putra alias Andi (36) kelimanya warga Kota Pematang Siantar.

"Dari 143.000 gram yang disita, sebanyak 142.622 gram dimusnahkan, sisanya untuk barang bukti dipersidangan," ujarnya.

Sementara, untuk barang bukti sabu 500,41 gram sabu, dijelaskan Atrial, merupakan hasil serahan dari Lanal Tanjung Balai Asahan pada Rabu (27/11/2019) lalu dengan tersangka berjumlah 1 orang bernama Hamdani (34) warga asal Kab Bireuen Aceh.

"Untuk sabu yang dimusnahkan dari 500,41 gram yang disita dimusnahkan 455,5 gram sabu," terangnya.

Kepala BNNP Sumut menyatakan pemusnahan ini dilakukan guna menghindari kerusakan barang bukti dan kemungkinan penyalahgunaan narkoba.

Pantauan wartawan pemusnahan dilakukan dengan cara memasukan satu persatu bungkusan barang bukti narkoba ke dalam mesin incenerator. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini