Bea Cukai Bandara Kualanamu Rilis Barang Sitaan 322 Kasus

Sebarkan:
DELISERDANG - Kantor Bea Cukai Bandara Kualanamu Deliserdang merilis hasil pengungkapan kasus pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh penumpang asal Luar Negeri di Bandara Kualanamu terhitung sejak Januari 2019 lalu hingga awal Desember 2019.

Dari ratusan barang-barang yang dianggap melanggar ketentuan hukum kepabeanan ditahan berasal dari 322 kasus yang ditangani.

Pada Konferensi pers yang digelar, Selasa (3/12/2019) di kantor Bea Cukai Bandara Kualanamu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Jumino menyampaikan pemaparan tentang barang bawaan penumpang yang melanggar ketentuan kepabeanan baik dari izin dari instansi terkait maupun melanggar ketentuan lain.

"Kami dengan konferensi pers yang kita lakukan ini berharap melalui perpanjangan tangan media sebagai mitra Bea Cukai Kualanamu dapat membuat masyarakat semakin mengerti tentang regulasi yang diterbitkan pemerintah terkait bea cukai melalui pemberitaan," ujarnya.

Dikatakan Jumino bahwa sesuai peraturan terbaru PMK nomor 203 Tahun 2017 yang direalisasikan pada tahun 2018 lalu, menetapkan untuk pembebasan barang bawaan penumpang pribadi dengan batas biaya bawaan sebesar 500 USD.

"Sementara untuk barang bawaan kategori dagangan tidak diberlakukan batasan 500 USD," sebutnya.

Pemaparan barang sitaan diantaranya obat-obatan, handphone yang dibawa penumpang lebih dari dua unit, kain dan benang yang tidak ada izin dari perdagangan, alat kesehatan yang tidak ada izin BPPOM, mesin dan sparepart bekas.

Dari jumlah yang diamankan 322 kasus selama tahun 2019 keseluruhan barang sitaan akan dimusnahkan setelah proses selama 30 hari.

"Sekedar informasi bahwa dalam perhari rata-rata ada 2000 penumpang dari luar negeri yang melalui Bea Cukai Kualanamu," ungkap Jumino.

Bea Cukai Kualanamu memberikan pelayanan kemudahan dengan aplikasi CD Online yang dapat di akses melalui Handphone untuk memudahkan mengetahui jumlah pajak dan cukai yang harus dibayar saat akan masuk ke Indonesia.

Hingga saat ini, lanjut Jumino, setiap hari dipastikan tetap ada penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang melanggar aturan kepabeanan.

"Fungsi Bea Cukai sendiri adalah pengawasan dan penerimaan di wilayah kepabeanan dan menjadi pendapatan negara yang besar, dari data penerimaan Bea Cukai pada tahun 2018 lalu mencapai 450 trilyun," pungkasnya. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini