Ternyata ASN Boleh Nyalon Kades, Namun Ini Syaratnya..

Sebarkan:
Ilustrasi ASN
EMPAT LAWANG - Aparatul Sipil Negara (ASN) atau yang lebih famiiar disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS), boleh mencalonkan diri di pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tanpa harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari predikat ASN yang disandangnya.

Ini artinya, Kades Definitif boleh dijabat oleh orang yang berstatus ASN, jika terpilih sebagai Kades di pelaksanaan Pilkades. Berbeda dengan calon Bupati/Walikota atau Gebernur, yang harus menanggalkan atribut ASN-nya jika ingin maju dalam Pilkada.

Meski antara Pilkada dan Pilkades sama-sama dipilih secara langsung dengan waktu jabatan sudah ditentukan apabila sudah terpilih.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Empat Lawang, Agus Racmad Basuki melalui Kabid Pemdes, Agusman Mulyadi didampingi Kasi Pengembangan Aparatur Desa Kelembagaan dan Kerjasama, Parman mengatakan, meski ASN boleh mencalonkan diri di Pilkades, namun meski demikian ada Syarat dan Ketentuan yang Berlaku (SKB).

"ASN yang berniat nyalon Kades, selain memenuhi syarat-syarat umum selaku calon Kades juga harus ada izin tertulis dari Pembina Kepegawaian, dalam hal ini adalah Bupati," ungkap Parman kepada wartawan, Senin (4/11/2019) kemarin.

Acuan pencalonan dan pelaksanaan Pilkades, disampaikan Parman adalah Permandagri nomor 65/2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 112/2014 tentang pemilihan Kepala Desa.

"Secara umum syarat-syarat calon Kades ada di Permendagri tersebut dan untuk ASN yang berniat nyalon Kades, harus juga mensertakan izin tertulis dari Bupati," imbuhnya.

Disampaikannya, saat ini proses pelaksanaan pemilihan Kades secara serentak di Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan pada tahun ini, sudah masuk dalam tahapan pendaftaran calon dan total lima Desa dalam tiga wilayah Kacamatan yang akan menggelar Pilkades serentak tersebut.

Apakah sudah terkonfirmasi ada Bakal Calon Kades berstatus ASN? Parman mengatakan belum ada.

"Desa-desa tersebut antara lain, tiga desa di Kecamatan Lintang Kanan, yaitu Desa Sukarami, Desa Endalo dan Desa Lubuk Cik. Desa Air Mayan di Kecamatan Paiker dan desa Cangguh Kecamatan Talang Padang. Kalau ASN yang akan mencalonkan diri di Pilkades nanti, itu belum ada," tukasnya. (Juanda)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini