Sebarkan Ujaran Kebencian, Oknum PNS Asahan Ditangkap Polisi

Sebarkan:
ASAHAN - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Asahan, berhasil ditangkap polisi akibat menyebarkan ujaran kebencian di media sosial Facebook.

Berdasarkan informasi yang diterima, tersangka bernama Wahyu Adi (38). Ia merupakan seorang PNS yang bekerja di bagian Radiologi Rumah Sakit Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.

"Tersangka diamankan di salah satu warung kopi di jalan Perintis Kemerdekaan Kota Kisaran, Senin (4/11/2019) kemarin," ungkap Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu didampingi Waka Polres Kompol M. Taufik dan Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, Rabu (6/11/2019).

Faisal mengatakan, Wahyu Adi ditangkap karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian dengan cara mengetik status di akun nedia sosial Facebook milik nya.

Isi status media sosial yang diketik oleh tersangka yakni : ‘Rumah dinas Bupati digunakan untuk memfasilitasi nonton bareng orang “telanjang”, yang sebenarnya menyimpang dari budaya Islam itu sendiri. Alasan mendukung putra/ putri daerah tidak boleh kemudian penghalalan segala cara.. lain hal tadi ketika putra/ putri itu tidak beragama Islam, tentu saya tidak akan mengomentarinya.'

"Tulisan tersebut dibagikan di media sosial milik tersangka pada tanggal 15 Oktober 2019," ujar Faisal.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan nonton bareng di rumah Bupati Asahan yang dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2019, bukan seperti yang dituduhkan.

"Kegiatan yang sama sebelumnya juga sudah pernah dilakukan di beberapa lokasi lain di ruang terbuka dan dihadiri oleh ratusan orang. Kegiatan tersebut adalah nonton bareng acara Kontes Dangdut Indonesia (KDI) 2019," tegas Faisal.

Menurutnya, postingan tersangka di media sosial tersebut menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat dan tidak berdasarkan fakta, sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Asahan.

Terlepas dari tersangka yang masih mengelak, kita sudah bisa membuktikan dengan 2 alat bukti yang sah dan kita juga sudah meminta keterangan dari ahli bahasa," ungkap Faisal.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 lembar hasil screenshoot postingan di media sosial Facebook atas nama Wahyu Adi, satu unit handphone dan SIM Card milik tersangka.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU no 19 tahun 2016 Subsider Pasal 45 ayat (3) tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau denda 1 milyar," pungkasnya. (Rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini