Rugikan Kas Negara, Kejari Tahan 2 Tersangka Mantan Direktur dan Bendahara RSUD Taput

Sebarkan:
TAPUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara telah menahan dua orang tersangka. Yakni HFP selaku mantan Plt Direktur RSUD Swadana Tarutung tahun anggaran 2013 dan BS selaku mantan Bendahara RSUD Swadana Tarutung tahun anggaran 2013.

Hal tersebut disampaikan JR Hutauruk Kasi Pidsus Kejari Taput kepada wartawan dan didampingi Ibu Pemeriksa dan staf intelijen, Rabu (13/11/2019).

Kedua tersangka telah ditahan dan dititipkan di Rutan Tarutung terhitung 11 November 2019.

Pihak Kejari Taput melakukan pemeriksaan dan penyelidikan tentang kasus ini sudah hampir lima bulan kepada pemilik perusahaan.

Hutauruk menjelaskan rincian rincian yang diduga dikorupsi antara lain. Kas tekor, pnegeluaran ganda, honorium dan jasa, pengeluaran ganda, pemotongan pajak. pajak belum disetor pengeluaran yang tidak dapat diyakini.

"Inilah hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Dimana pada LHP tersebut kerugian Negara tapi sebagian telah dibayarkan kerugian negara," kata Hutauruk.

 "Untuk kedua tersangka yang telah ditahan di rutan Tarutung kita hanya menunggu audit BPK soal tindak dugaan korupsi tahun anggaran 2013," sebutnya. (Alfredo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini