Puluhan Ekor Babi Mati di Tebingtinggi, Sebagian Bangkai Ditemukan di Parit Damar Sari

Sebarkan:
TEBINGTINGGI - Sebanyak 14 ekor bangkai babi dibuang kedalam parit di Jalan Baja, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Kamis (21/11/2019) malam.

Camat Padang Hilir Ramadhan Barkah Pulungan bersama Lurah Damar Sari Alzaor Hutagaol, Jumat (22/11/2019) membenarkan ditemukannya 14 ekor bangkai babi didalam parit tersebut.

"Diketahuinya adanya bangkai babi tersebut atas laporan seorang Linmas dan malam itu kami bersama Kapolsek langsung melihat ke lokasi. Ada 14 ekor babi mati ditemukan dalam parit," katanya.

Bersama Muspika Kecamatan Padang Hilir, pihaknya sudah memberikan penyuluhan kepada warga yang memilihara ternak babi, jika ada ternaknya yang mati jangan dibuang ke sungai atau parit serta tidak boleh dibakar.

"Penyuluhan ini sudah disampaikan sejak beberapa waktu lalu saat banyak babi mati terserang wabah colera, meskipun tidak membahayakan bagi manusia, tetapi bangkainya mengganggu lingkungan," kata Ramadhan.

Ke-14 bangkai babi yang ditemukan di parit perladangan tersebut sudah ditanam oleh masyarakat dengan diawasi camat dan Kapolsek dan Lurah setempat.
Sebelumnya, Tim dari Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi melakukan peninjauan terhadap sejumlah ternak babi demi melihat langsung kondisi hewan di lapangan.

Tim dibagi menjadi dua yakni melakukan peninjauan di darat dan di sepanjang Sungai Padang. Tim darat melakukan penjauan langsung ke kandang babi milik warga dan sekaligus memberikan penyuluhan kepada peternak.

Menurut keterangan Kadis Ketapang, Pertanian dan Perternakan, Maribun Marpaung, dari peninjauan langsung diketahui ada 24 ekor babi yang mati dan 9 ekor yang sakit.

"Dari keterangan warga babi yang mati akibat terserang virus kholera babi tidak ada yang dibuang ke sungai, tetapi ditanam, dan babi yang sakit disarankan untuk sementara dipisahkan," katanya.

Sementara itu, tim 2 yang menyusuri aliran Sungai Padang dengan menggunakan perahu karet, tidak menemukan bangkai babi yang hanjut.

Kadis Kominfo Dedi P.Siagian menghimbau kepada warga yang babinya mati tidak membuang bangkainya ke sungai dan tidak membakarnya atau menanamnya sembarangan karena nanti bisa meresahkan warga.

"Membuang bangkai babi ke sungai atau lainnya bisa menyebabkan pencemaran lingkungan dan bisa dikenakan UU pencemaran lingkungan pasal 60 UUPPLH dan Pasal 104 UUPPLH, sanksi hukum pidana 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini