Penyabu Ini Coba Kelabui Polisi

Sebarkan:
TANJUNG BALAI-Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan tersangka pemakai sabu di Jln. Sei Apung Dusun IV Desa Sei Apung Jaya Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan, Sumatera Utara pada Sabtu (23/11/2019) sekira pukul pukul 17.30 wib.

Dari tangan tersangka Mardiansyah Putera alias Dian 20, warga Desa Sei Apung Jaya Kec.Tanjung Balai Kab. Asahan, Sumatera Utara disita barang bukti satu bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram dan hape android merk Realme.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan Minggu (24/11/2019) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Jln.Sei Apung Dusun IV Desa Sei Apung Jaya Kec.Tanjung Balai Kab. Asahan sering terjadi transaksi narkoba. 

"Informasi itu langsung kita tindak lanjuti dengan menurunkan tim ke lokasi. Tersangka ditangkap dari pinggir jalan yang saat itu membuang sesuatu ke parit," ujar Kapolres.

Tambah Kapolres, saat diinterogasi petugas tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut miliknya. "Kita akan bekerja keras untuk memberantas narkoba di daerah ini," tegas AKBP Putu. 

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke komando untuk proses lebih lanjut.

"Tersangka dipersangkakan melanggar pasal Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," terang Kapolres. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini