Pemko Siantar Ungkap Kejelasan Status Sekda Budi Utari, Ini Klarifikasinya..

Sebarkan:
PEMATANGSIANTAR - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zainal Siahaan didampingi Kepala Bidang Perencanan dan Pembinaan Kepegawaian Farhan Zamzami dan Kabag Humas Protokoler Hamam Soleh memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan terhadap Sekda non aktif Budi Utari, AP kepada wartawan di Jalan Maluku Atas, Minggu (10/11/2019).

Kepala BKD Zainal Siahaan melalui Farhan Zamzami mengatakan terkait pemberitaan yang berkembang di berbagai media, baik media cetak maupun online, Pemko Pematangsiantar merasa perlu memberikan informasi yang benar dan berimbang sesuai dengan fakta dan kebenaran terhadap pemeriksaan Budi Utari.

"Sekda non aktif Budi Utari benar telah hadir dan diperiksa Wali Kota selaku atasan langsung yang bersangkutan, pada Jumat tanggal 8 November 2019 pukul 15.00 WIB, terkait dugaan pelanggaran disipilin PNS berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010," kata Farhan.

Dikatakan, adapun dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Budi Utari adalah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang berdasarkan pasal 4 angka 1 (satu) dan perbuatan yang menghambat tugas berdasarkan pasal 4 angka 11 PP No 53 tahun 2010.

"Hal ini dibuktikan dengan adanya hasil laporan pemeriksaan Inspektorat Provinsi yang menunjukkan bahwa benar adanya penyalahgunaan kewewenangan yang dilakukan. Terkait dengan rekomendasi KASN, informasi yang selama ini berkembang seolah-olah Budi Utari dikembalikan dalam jabatan Sekda dan menganulir hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi, informasi ini sangat keliru. Kesimpulan rekomendasi KASN adalah satu kesatuan yang utuh. Dimana saudara Budi Utari dikembalikan dalam jabatannya sebagai Sekda untuk selanjutnya diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," ujar Farhan.

Pemeriksaan disiplin PNS harus dilakukan secara formil, secara jelas dilaksanakan oleh Wali Kota selaku atasan langsung yang bersangkutan. Secara substansi penyalahgunaan wewenang telah dibuktikan oleh Inspektorat Provinsi.

"Namun secara prosedur untuk menghukum yang bersangkutan karena pelanggaran harus melalui pemeriksaan disiplin PNS. Karena dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan adalah masuk kategori berat, maka yang bersangkutan dibebastugaskan sementara dari jabatannya selama tahapan pemeriksaan berlangsung. Untuk mencegah adanya intervensi terhadap bawahannya yang juga diperiksa dan diambil keterangannya karena mengetahui substansi pemeriksaan dan mencegah terjadinya kehilangan alat bukti. Hal ini dibenarkan PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 27," ungkap Farhan tanpa merinci siapa bawahan yang diperiksa dan diambil keterangannya.

Adapun pernyataan Budi Utari mengenai surat panggilan yang tidak secara detail menjelaskan kesalahan yang bersangkutan dan menyatakan surat panggilan itu keliru dan harus diperbaiki karena tidak sesuai, Farhan menjelaskan pernyataan itu tidak benar.

"Surat panggilannya sudah menjelaskan pasal yang menunjuk dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Adapun contoh surat panggilan yang ditunjukkannya dari instansi lain bukan contoh surat panggilan pemeriksaan disiplin PNS, melainkan surat panggilan untuk pemeriksaan di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia," tegas Farhan.

Kepala BKD Zainal Siahaan menjelaskan pemeriksaan disiplin PNS jelas berbeda dengan pemeriksaan maupun penyelidikan di kepolisian, karena payung hukumnya juga berbeda.

Untuk menguji kebenaran satu produk naskah dinas ataupun kebijakan pejabat publik termasuk Wali Kota, lanjut Zainal, bukanlah wewenang yang bersangkutan selaku terperiksa melainkan wewenang dari pengadilan.

Hak yang bersangkutan adalah untuk diperiksa dan didengar keterangannya agar informasi yang telah dikumpulkan dari berbagai pihak menjadi berimbang dengan keterangan dari yang bersangkutan.

"Haknya juga untuk menjawab tidak menjawab selama pemeriksaan. Hak tersebut dilindungi oleh Undang-Undang. Namun juga hak wali kota selaku atasan langsung yang bersangkutan untuk memeriksa bawahannya. Pemeriksaan dilakukan bukanlah bersifat berdiri sendiri, namun berbentuk rangkaian pemeriksaan karena dilakukan pengumpulan berbagai macam alat bukti dan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui substansi pemeriksaan," sebut Zainal.

"Wali Kota telah melaksanakan tugasnya menanyakan hal-hal yang menjadi dasar dugaan pelanggaran disiplin. Ada 17 pertanyaan dan hanya 4 pertanyaan awal yang dijawab yang bersangkutan, karena yang bersangkutan meminta kepada Wali Kota untuk memperbaiki panggilan," kata Zainal.

Pemanggilan pemeriksaan disiplin PNS hanya ada 2 kali berdasarkan Ketentuan PP No 53 tahun 2010. Panggilan pertama (30 /10/2019) namun Sekda non aktif Budi Utari tidak hadir karena alasan sakit.

Berikutnya panggilan kedua, Budi Utari menghadiri pemeriksaan, namun menyatakan tidak mau diperiksa dengan alasan meminta surat panggilan diperbaiki.

"Tahapan pemeriksaan telah berakhir, saat ini keputusan terhadap status Sekda non aktif ada pada Wali Kota," sebut Zainal. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini