Pemko Binjai Sebut Belum Ada Surat Resmi Mendagri Tentang Pembatalan Perda

Sebarkan:
BINJAI - Terkait 7 Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan Pembatalan dan revisi Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, pihak Pemko Binjai mengaku belum menerima surat resmi.

Kepala Bagian Hukum Pemko Binjai Salamadeni ketika dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Kami (21/11/2019) mengatakan belum ada surat resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pembatalan Perda Kota Binjai.

"Belum ada surat resmi dari Mendagri. Kalau sudah di tangan saya, nanti baru bisa saya jelaskan. Artinya Perda yang dibatalkan Mendagri masih dipakai karena belum ada surat resmi pemberitahuan dari Mendagri," katanya.

Namun, kata Salamadeni, secara khusus Perda pengawasan muatan angkutan barang sudah di tindaklanjuti karena secara langsung berdampak ke insfrastruktur di Kota Binjai.

"Tindak lanjut yang dilakukan perubahan Perda pengawasan muatan angkutan barang dari Perda nomor 8 Tahun 2011 menjadi perda nomor 5 Tahun 2015," katanya. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini