Pemilik Sabu Ini Ditangkap di Bawah Pohon Kelapa

Sebarkan:
TANJUNG BALAI-Polres Tanjung Balai yang dipimpin AKBP Putu Yudha Prawira terus berkomitmen memberantas narkoba di wilayah hukumnya.

Pada Senin (11/11/2019) sekira pukul 14.30 wib, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan satu orang pemakai shabu di Desa Sei Jawi Jawi, Kec Sei Kepayang Barat, Kab. Asahan, Sumatera Utara.

Dari tangan tersangka Sri Munawan, 39, warga Desa Sei Jawi Jawi, Kec Sei Kepayang Barat, Kab. Asahan, Sumatera Utara ini juga turut disita barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 1,75 gram, satu buah plastik asoy warna hitam, sat buah dompet kecil warna merah, satu unit HP, uang kontan Rp 110 ribu, satu pack plastik klip transparan kosong, satu buah sendok sekop pipet plastik dan satu buah timbangan digital.

AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan Selasa (12/11/2019) mengatakan, penangkapan terduga pemakai ini berawal dari laporan masyarakat bahwa seorang pria sering memakai narkoba jenis shabu. 

"Informasi tersebut langsung kita tindak lanjuti dengan menurunkan tim dipimpin Kanit II dan anggota untuk melakukan penyelidikan," ujar Putu.

Tambah Putu, setelah diselidiki, lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka saat duduk duduk di bawah pohon kelapa di belakang rumahnya.

"Melihat kehadiran petugas, tersangka menjatuhkan satu bungkus plastik asoy warna hitam yang di dalamnya berisi satu buah dompet merah berisi satu bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,75 gram, beserta satu pack plastik klip kosong, dan satu sendok sekop pipet plastik dan satu buah timbangan digital dan uang sebanyak Rp.111 ribu," tambah Putu.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram itu miliknya. "Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk proses lebih lanjut," terangnya. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini