Pembobol Rumah Mewah Ditangkap Tim Pegasus Polrestabes Medan

Sebarkan:
MEDAN-Pelaku pembobol rumah mewah Angga Pradana alias Angguk (32) warga Jalan Sempurna/Pukat III, Kecamatan Medan Tembung diringkus Tim Pegasus Polrestabes Medan pada Rabu (27/11/2019) malam.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto didampingi Kanit Pidum Iptu Said Husein kepada wartawan, Jumat (29/11/2019) sore mengatakan jika tersangka ditangkap usai melakukan pencurian di rumah milik Teddy Hartanto (31) warga Jalan Negara, Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.

"Rabu sekitar pukul 19.00 WIB, korban dihubungi seseorang bahwa rumahnya yang terletak di Jalan Pukat I disatroni kawanan pencuri. Selanjutnya korban bergegas ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan," ujarnya.

Setibanya di lokasi, korban masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok belakang rumah. Saat di cek, harta benda korban berupa 1 TV, 1 kulkas, 4 AC, 6 pintu kayu, 4 pintu besi, 6 kusen, 7 jerjak besi, 1 tangga besi, 1 pompa air, 1 kompor gas, 4 wastafel, 1 sink tempat cuci piring. Lima kran air, 2 kloset duduk, 1 pintu alumunium, 6 tempat tidur, 6 springbed, 4 patung, 4 lemari, 3 sofa panjang, 1 meja makan, 2 meja lipat, 50 kursi plastik dan 1 pegangan tangga besi serta daun/anak tangga raib. 

"Korban kembali melakukan pengecekan ke seluruh ruangan dan mendapati jendela di lantai 2 dalam keadaan terbuka dan rusak. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan. Tim Pegasus yang menerima laporan korban langsung melakukan cek TKP serta penyelidikan," terangnya.

Sekitar pukul 22.00 WIB petugas mendapat informasi keberadaan salah seorang pelaku sedang berada di Jalan Satria Medan. Petugas bergerak cepat ke lokasi dan berhasil membekuk Angga Pradana alias Angguk di satu rumah kosong.

Dari lokasi petugas juga menyita barang bukti berupa 1 pegangan tangga besi dan 1 wastafel, 2 linggis, 3 tang, 5 obeng, 1 engsel kunci pintu dan 1 inggris.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama 3 temannya berinisial Fa, Uw dan SC (DPO). Tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna di proses serta pengembangan," terangnya sembari menambahkan tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan/Pasal 351 KUHPidana pada 2007 lalu. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini