Oknum Guru SD Ini Dituduh Mencabuli 9 Muridnya

Sebarkan:
Komnas Perlindungan Anak: Tersangka Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

KARO | Jika benar AT (51) seorang guru SD Negeri Sumbul, di Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan seksual terhahap 9 orang muridnya, Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan anak meminta Kapolres Tanah Karo untuk tidak ragu-ragu menjerat terduga pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 201 tentang penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor :01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana pokok minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Namun demi keadilan dan kepastian hukum, jika pelaku sungguh tidak terbukti secara hukum melakukan tindakan pidana kejahatan seksual yang dituduhkan maka terduga pelaku harus dibebaskan, oleh karenanya perlu pemeriksaan dengan intensip dan bukti-bukti ysng menguatkan," kata Arist dalam keterangan persnya.

"Mengingat kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa, saya percaya bahwa penyidik Unit PPA Polres Tanah Karo, dalam waktu 15 hari kerja sudah dapat menyerahlan berkas perkara dugaan kejahatan seksual terhadap 9 siswa SND Sumbul ke Jaksa Penuntut Umu (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Karo.

Arist menambahkan atas kejadian memaluhkan ini, dan bersesuaian dengan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor : 01 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA) sudah saatnyalah Bupati Tanah Karo bersama perangkatya berkenan mencanangkan Gerakan Sekolah Ramah Anak dan lingkungan sekolah steril dari kekerasan khususnya kekerasan seksual.

Dengan demikian, untuk memutus mata kekerasan terhadap anak baik dilingkungan rumah dan lingkungan sekolah sangat diperlukan keterlibatan masyatakat untuk membangun Aksi Gerakan Perlindungan Anak berbasis sekolah dan kampung,

Sikap tegas dan tanpa kompromi ini menyikapi disangkahnya seorang oknum guru SD AT (51) cabuli 9 muridnya di salah satu Sekolah Dasar di Sumbul, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara melakukan kejahatan seksual terhafap muridnya.

Akibatnya AT (51) diringkus petugas dari Polres Tanah Karo dari kediamannya di Jalan Jamin Ginting Dusun 10 Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, Sabtu 16 November 2019 pukul 11 WIB.

Pegawai negeri sipil ini diamankan karena diduga mencabuli 9 muridnya kelas 1 SD saat berada dalam ruang kelas. Hal itu terungkap usai salah seorang siswa mengaku takut untuk pergi ke sekolah kepada orang tuanya dan setelah ditanya ternyata siswa tersebut sering dicabuli oleh gurunya sendiri.

Tak terima akan hal itu, orang tua korban yang mendengar pengakuan anaknya itu langsung saja mendatangi sekolah untuk menanyakan peristiwa itu dan bertemu dengan salah seorang guru dan kemudian guru tersebut menanyakan kepada murid-murid di kelas 1 SD.

Dan alangkah terkejutnya ternyata sebanyak 9 orang murid perempuan mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual kemudian orang tua dan guru melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Karo.

Menurut orang tua salah satu korban JT mengatakan, kalau anaknya mengaku takut kesekolah dan bertemu pelaku.

Tidak biasanya kalau kesekolah anak saya minta diantar terus minta dijemput vjuga, Ketika saya tanya rupanya gurunya sering mencabuli, kata orangtua salah seorang korban. Kemudian melaporkan kejadiaan itu ke pihak sekolah dan kemudian membuat laporan ke Polres Tanah Karo.

Saat ditanya olrh salah seorang guru terhadap para pelajar ternyata masih ada lagi yang dilecehkan guru itu,

Atad laporan orangtua korban kemudian pelaku diamankan dari kediamannya dan langsung dibawa ke Polres Tanah Karo.

Mendapatkan laporan tersebut petugas Unit PPA Polres Tanah Karo kemudian langsung mengarahkan korban ke Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) Kabanjahe untuk mendapatkan visum. Sementara petugas langsung mengamankan pelaku dari rumahnya dan langsung dikirim ke Polres Tanah Karo untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Humas Polres Tanah Karo Aiptu Jhoni Sitepu mengatakan kalau pelaku guru SD cabuli 9 muridnya tersebut merupakan wali kelas korban. Pelaku saat ini sudah diamankan di unit PPA Polres Tanah Karo merupakan wali kelas.

Peristiwa dugaan kejahatan seksual tersebut dilakukan di dalam ruang kelas lanjutnya Humas, dan saay ini untuk ke seluruh korban sudah mendapat visum dan telah memeriksa para saksi.(rel)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini