Kantongi Sabu, ZA Diamankan Polsek Langsa Kota

Sebarkan:
LANGSA - Lagi-lagi Polsek Langsa Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu, dengan mengamankan ZA (41) warga Dusun Rahma Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan melalui Kapolsek Langsa Kota Iptu Ritian Handayani menjelaskan pada Senin (25/11/2019), petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa mendapatkan informasi dari masyarakat ada transaksi narkoba di Dusun Rahma Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.

Setelah mendapatkan informasi, kata Iptu Rituan, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan terhadap sasaran.

"Sekira pukul 18.00 WIB, petugas mengamankan seorang pelaku dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu di bungkus plastik tembus pandang seberat 1,22 gram yang disimpan di saku baju pelaku," jelas Kapolsek.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Kapolsek, sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang berinisial A (DPO) dengan harga Rp450.000.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Langsa Kota guna penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolsek. (Syaf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini