IRT Penjual Sabu Ditangkap di Sunggal

Sebarkan:
MEDAN-Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) penjual narkoba jenis sabu dalam penyergapan di Jl. Bunga Raya Lingk. IV, Kel. Asam Kumbang, Kec. Medan Sunggal Kota Medan, Sumatera Utara.

Tersangka R alias Butet, 45, warga Jl. Bunga Raya, Kel. Asam Kumbang, Kec. Medan Sunggal kemudian diboyong ke Polrestabes Medan bersama barang bukti dua bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 0,20 gram, plastik klip kosong dan dompet.

Kasat Reserse Narkoba AKBP Raphael didampingi Kanit I Iptu Aribowo kepada wartawan, Jumat (15/11/2019) menjelaskan, penangkapan berdasarkan laporan dari warga masyarakat, tentang adanya penjual narkoba yang dilakukan tersangka.

"Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan di lokasi dan menggerebekan rumah tersangka di Jl. Bunga Raya Linhk. IV, Kel. Asam Kumbang, Kec. Medan Sunggal Kota Medan," tambah Raphael.

Dari lokasi diamankan IRT, R alias Butet. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka dan disita barang bukti dua bungkus plastik klip berisikan sabu, plastik klip dan dompet. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pengembangan kasus.

"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) yo 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun," terangnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini