Gunakan Visa Pelancong untuk Bekerja, 2 WN Tiongkok Diamankan

Sebarkan:
MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas II TP Belawan mengamankan 2 warga negara (WN) asal Tiongkok dari salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penangkaran sarang walet di Jalan Teruno Joyo, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Keduanya adalah, Ma Yuebing (25) dan Lin Changgeng (32). Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa atau paspor pelancong untuk bekerja di perusahaan di tempat mereka diamankan.

Kepala Kantor Imigrasi Klass II TP Belawan, Samuel Toba, Rabu (6/11/2019) mengatakan, kedua warga asal Tiongkok ini masuk ke Indonesia secara terpisah. Pertama, Ma Yeubeng lebih awal masuk pada (7/10) lalu, kemudian disusul oleh Lin Changgeng pada (27/10) lalu.

"Mereka ini masuk menggunakan visa pelancong. Selama berada di Percut Seituan, mereka bekerja di bagian teknik mesin pendingin di perusahaan sarang walet," jelasnya didampingi Kasiinteldakim, M Rio.

Selama mereka bekerja di perusahaan itu, petugas dari Badan Intelejen Strategis (BAIS) memonitor aktivitas kedua warga asal Tiongkok tersebut. Setelah dipastikan mereka bukan sebagai wisatawan, informasi itu dilaporkan ke Imigrasi Belawan.

"Kita berterima kasih dengan BAIS yang telah membantu kita, warga asal Tiongkok ini kita amankan saat bekerja di perusahaan penangkaran sarang walet," ungkap Samuel Toba.

Untuk proses penyelidikan, kata Samuel, pihaknya masih mendalami status kedua warga Tiongkok ini, apabila benar terbukti dengan adanya perjanjian kerja dan bukti penyetoran gaji, maka keduanya akan dideportasi ke negaranya.

"Kita masih lakukan penyelidikan, kalau nanti memang terbukti, maka pemilik perusahaan yang mempekerjakan mereka dapat diancam pidana. Jadi, kita tunggu proses penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti baru," tutupnya. (Mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini