Diduga Memeras Pengusaha SPBU, Ketua OKP di Asahan Ditangkap Polisi

Sebarkan:
ASAHAN - Seorang oknum ketua salah satu organisasi kepemudaan (OKP) di Kabupaten Asahan diamankan petugas kepolisian karena melakukan pemerasan kepada salah seorang pengusaha SPBU, dengan modus akan melakukan aksi unjuk rasa.

Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat pelaku bernama Ali Usman Sitorus (27) mengirimkan surat pemberitahuan untuk melakukan aksi unjuk rasa ke SPBU PT. Aknur Mandiri, yang berada di jalan Protokol, Lingkungan VIII, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

"Surat tersebut dikirimkannya pada tanggal 25 Oktober 2019, dengan tujuan ingin menutup SPBU tersebut karena tidak memiliki ijin," ungkap Faisal kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).

Usai mengirimkan surat tersebut, lanjut Faisal, pada tanggal 27 Oktober 2019, pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp2.000.000 kepada pengusaha SPBU, dengan alasan untuk membatalkan rencana aksi unjuk rasa.

"Saat itu korban masih memberikan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku," katanya.

Kemudian pada tanggal 3 November 2019, kata Faisal, pelaku kembali mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke SPBU PT Aknur Mandiri tersebut dengan membawa nama OKP dimana dirinya menjadi ketua di Kecamatan Air Joman.

"Pada tanggal 5 November 2019, pelaku yang juga mengaku sebagai mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu Perguruan Tinggi di Kabupaten Asahan ini, menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp1.500.000 untuk pembatalan aksi dan untuk uang kuliah nya," ucapnya.

Faisal menambahkan, korban yang merasa keberatan saat itu juga langsung membuat laporan polisi ke Polres Asahan.

Malam hari nya, pelaku kembali menghubungi korban dan mengatakan akan datang ke SPBU untuk mengambil uang. Saat pelaku datang dan mengambil uang, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Polres Asahan untuk dimintai keterangan.

"Hasil penyidikan sementara diketahui bahwa pelaku sudah 2 kali melakukan pemerasan dan menerima uang dari pengusaha SPBU. Pada bulan Oktober 2019, pelaku menerima uang sebesar Rp1.800.000. Kemudian yang kedua pada tanggal 5 November 2019, pelaku menerima uang sebesar Rp2.000.000," jelas Faisal.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp1.500.000, 1 unit handphone, 1 unit laptop dan 2 lembar surat pemberitahuan aksi unjuk rasa dari OKP.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 Junto Pasal 335 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," tukasnya.

Menanggapi kasus ini, Kapolres Faisal mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang demikian.

"Kalau memang ada ditemukan hal-hal yang dianggap suatu tindak pidana atau pelanggaran, agar disampaikan kepada petugas kepolisian atau pihak yang berwenang. Perbuatan ini tergolong premanisme berkedok organisasi. Saya harap jangan ada lagi perbuatan seperti ini, pasti akan saya tindak tegas," tutupnya. (Rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini