Awas..! Pembuang Bangkai Babi Bisa Dipidana

Sebarkan:
MEDAN-Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto menegaskan bahwa pembuang bangkai babi yang saat ini marak terjadi di sejumlah daerah dan sungai bisa dikenakan pidana.

"Pembuang bangkai babi bisa dipidana," ujarnya kepada wartawan pada Selasa (12/11/2019).

Dijelaskan Kapolrestabes Medan, bisa saja dipidana bila melanggar UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 98 dan atau 99.
Isi undang-undang tersebut setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang berakibat banyak dilampauinya baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara 3 tahun dan lama 10 tahun dan denda paling Rp miliar sampai Rp10 miliar.

"Jadi intinya tidak perlu adanya laporan dari warga tapi kita buat model A. Polisi bisa melakukan penyelidikan," terang Kapolrestabes.

Sedangkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto menerangkan dalam kasus ini, pemeriksaan polisi akan bekerja sama dengan BKSSA. "Sejauh ini masih dalam upaya penyelidikan," terangnya. 

Menindaklanjuti banyaknya bangkai babi yang dibuang ke sungai, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto dan Dandim 0201/BS, Kol Inf Roy J Sinaga melakukan patroli di sekitar Sungai Belawan, Asam Kumbang, Sunggal.

Dalam penyisiran tersebut, tim menemukan seekor bangkai babi yang dibungkus dalam karung.

Kombes Pol Dadang Hartanto melalui Kasubbag Humas, Kompol Edward N Saragih mengatakan, dalam penelusuran itu, tim juga menemukan beberapa peternak babi di sekitar pinggiran Sungai Belawan. 

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar para kapolsek, Danramil dan camat turun menyisir ke lingkungannya masing-masing. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan adanya bangkai babi yang dibuang sembarangan.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat dan peternak babi, agar tidak membuang bangkai babi ke sungai," katanya.

Saat ini, tim terpadu yang terdiri dari Polri, TNI dan Pemda sudah dibentuk. Masyarakat dan peternak babi dapat menghubungi tim terpadu jika ingin membuang bangkai babi.

"Tim nantinya akan membawa bangkai tersebut ke lokasi penguburan. Saat ini kita juga sedang melakukan sosialisasi agar para peternak dan masyarakat tidak membuang bangkai babi ke sungai," terangnya.

Seperti diketahui, ratusan bangkai babi beberapa hari terakhir ditemukan di sejumlah sungai di Kota Medan. Babi yang tewas karena terserang virus hog cholera dibuang begitu saja ke sungai dan menyebabkan bau busuk. Virus hog cholera mewabah di sejumlah daerah di Sumatera Utara (Sumut).

Ada 11 kabupaten/kota yang ditemukan ternak babi mati karena hog cholera, yakni Karo, Dairi, Humbang Hasundutan, Deliserdang, Medan,Toba Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Samosir. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini