Aiptu Tarigan Ngaku Jalani Sidang Kode Etik Kasus Penganiayaan Bukan Perselingkuhan

Sebarkan:
MEDAN-Salah seorang personel Polrestabes Medan, Aiptu M Tarigan mengaku bahwa dirinya menjalani sidang kode etik kasus penganiayaan.

"Saya sudah menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan karena kasus penganiayaan yang kejadiannya di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Dan kasusnya juga sudah di SP3 kan. Jadi yang dilaporkan bukan kasus perselingkuhan," kata Tarigan kepada sejumlah wartawan Kasi Humas Polrestabes Medan, Sabtu (2/11/2019).

Didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Medan, Kompol Edward N Saragih, jika memang tuduhan perselingkuhan, mestinya dilaporkan ke pihak berwajib, sehingga tidak menjadi fitnah. Bahkan kasus penganiayaan yang dilaporkan terlapor (Aiptu Senang Sembiring) kata Tarigan terjadinya pada 2017 yang lalu.

Dijelaskan Tarigan, kasus penganiayaan ini bermula ketika N mau menjual rumah milik orangtua.

 "N menawarkan ke saya untuk menjualkan rumah peninggalan orangtuanya yang sebelumnya pernah ditempatinya bersama mantan suaminya Aiptu Senang Sembiring," terang Tarigan.

Dari situ sebut Tarigan, dirinya pernah menemui N di rumah yang mau dijual tersebut untuk mempertanyakan masalah rumah yang akan dijual.

"Tapi saat bersamaan Senang Sembiring datang sambil marah marah dan menuduh kami berselingkuh. Padahal saya dan N duduk berdua di depan rumah. Bukan kami berduaan di dalam kamar atau ruang tertutup," tambahnya.

Masih dikatakan Tarigan, usai kejadian itu dirinya kembali menemui N yang lagi liburan bersama anaknya di salah satu cottage di kawasan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo.

"Kala ini saya lagi pulang kampung dan mengetahui N bersama anaknya lagi liburan. Maka saya menemui N mau membayar hutang karena saya ada meminjam uangnya sebanyak Rp 10 juta untuk suatu keperluan," terangnya. 

Habis membayar hutang dan saat mau pulang lanjut Tarigan, tiba-tiba Senang Sembiring datang dan terjadi keributan yang berujung adu pisik.

"Entah bagaimana, usai kejadian dia langsung melaporkan saya ke Polres Tanah Karo, dalam kasus dugaan penganiayaan. Tapi kasusnya di SP3 kan dan saya menjalani sidang kode etik soal penganiayaan dan bukan kasus perselingkuhan," ungkapnya.
Sementara itu, oknum wanita yang dituding sebagai teman selingkuh Aiptu M Tarigan, N ketika dikonfirmasi wartawan membantah tuduhan tersebut.

Dia dan mantan suaminya, Aiptu S Sembiring sudah resmi bercerai. Dan saat peristiwa perkelahian antara Aiptu M Tarigan dengan mantan suaminya berlangsung di Tanah Karo status mereka juga sudah resmi bercerai.

"Jadi, berita yang selama ini disebarluaskan itu tidak benar adanya. Saya sudah resmi bercerai dengan dia (Aiptu Senang Sembiring) ," tandasnya.

Untuk itu, Aiptu M Tarigan membantah tudingan yang menyudutkan dirinya berselingkuh dengan mantan istri dari Aiptu Senang Sembiring yang merupakan personel Polsek Sunggal.

 "Saya merasa dirugikan dan pencemaran nama baik akibat pemberitaan yang selama ini beredar. Dan berita tersebut tidak benar dan tidak berimbang. Harusnya, oknum wartawan yang membuat berita tersebut melakukan konfirmasi terlebih dahulu sesuai dengan undang-undang pers," tandasnya seraya menambahkan apa yang disampaikannya ini untuk meluruskan pemberitaan miring yang menyasar dirinya terkait tudingan perselingkuhan. (her)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini