2 Pembunuh Sadis di Perkebunan Sawit KSU Amelia Ditangkap Polres Labuhanbatu

Sebarkan:
LABUHANBATU - Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Martua Parasian (42) Siregar dan Maraden Sianipar (55) di perkebunan Sawit KSU Amelia Dusun Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

2 dari dari 6 pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Labuhanbatu, Selasa (5/11/2019).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat SIK MH menjelaskan, kedua pelaku yakni VS (49) alias pak Revi dan SH (50) alias pak Tati, keduanya warga desa setempat ditangkap dari kediamannya, Selasa (5/11/2019) sekira pukul 01.00 WIB.

Menurutnya, motif pembunuhan ini yakni dendam sehingga pelaku tega menghabisi nyawa Maraden Sianipar (55) warga jalan Gajahmada Rantauprapat dan Martua Parasian Siregar alias Sanjai (42) warga Syahbandar, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir sekitar lima hari lalu.

"Empat terduga pelaku lainnya yakni, JS, S alias PR, M dan P masih dalam pencarian petugas,” terangnya.

Dikatakan Agus, VS memiliki peran menarik dan memasukkan mayat korban ke parit bekoan serta memukul kedua korban dengan menggunakan kayu bulat panjang 1 meter.

Kemudian, SH berperan memukul kedua korban dengan menggunakan kayu bulat dengan panjang 1 meter dan menarik dan memasukkan mayat korban ke parit bekoan.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor honda Revo 110 BK 5185 VAB warna hitam sudah diamankan.

"Kedua pelaku dijerat pasal 340 subs 338 Jo 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ucapnya. (Manto)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini