Terkait Pemberantasan Maladministrasi, LSM LIRA Tebingtinggi Koordinasi ke Ombudsman Sumut

Sebarkan:
Wali Kota LSM LIRA Kota Tebingtinggi Ratama Saragih 
TEBINGTINGGI - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tebingtinggi mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara di Jalan Sei Belutu, Medan, Jumat (4/10/2019) kemarin.
Kedatangan tersebut guna berkoordinasi dengan Abyadi Siregar selaku Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara terkait sinergitas pemberantasan maladministrasi antara Ombudsman Perwakilan Sumut dengan DPD LSM LIRA Tebingtinggi.

Demikian keterangan Ratama Saragih, Wali Kota DPD LSM LIRA Tebingtinggi kepada Metro Online, Sabtu (5/10/2019) melalui telepon selulernya.

Menurut Ratama Saragih yang juga merupakan jejaring Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara ini bahwa maladministrasi adalah awal dari runtutan perbuatan melawan hukum yaitu korupsi, karena sudah dimulainya penyalahgunaan wewenang, dan indikasi menguntungkan sepihak oleh pihak penyelenggara layanan publik.

Disamping itu, lanjut Ratama, hampir semua kasus korupsi yang ada di Indonesia ini adalah pejabat publik yang notabene adalah penyelenggara layanan publik itu sendiri.

"Oleh karena itu, setiap warga negara berkewajiban mengawasi praktek maladministrasi di semua instansi pemerintah dan BUMN," ujarnya.

Termasuk LSM LIRA Kota Tebingtinggi, kata Ratama, yang dalam perannya mengambil posisi sebagai jejaring Ombudsman dimana fungsi dan tugasnya adalah membangun jaringan anti maladministrasi.

"Hal itu dapat membantu masyarakat yang dirugikan akibat praktek maladministrasi seperti layanan di Rumah Sakit milik Pemerintah, Disdukcapil, Disnaker, BPJS, Dinas Pendidikan, Sekolah-sekolah dan instansi lainnya," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar