Polres Simalungun Ringkus Maling Yamaha Vixion

Sebarkan:
SIMALUNGUN | Setelah berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian Kotak Suara Berbahan Aluminium milik KPU Simalungun dan Tindak Pidana Pencurian (perampokan) Truck bermuatan Getah, Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun juga mengungkap dan menangkap Gunawan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dalam hitungan 16 jam.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi mengatakan pada Sabtu (28/9/2018) lalu, telah terjadi pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam dengan Nomor Polisi BK 3003-XAF dengan Nomor Rangka MH33C1004AK469022, Nomor mesin 3C1-469880 atas nama Rendi Perdana yang terparkir didapur rumah milik korban Heru Susanto (26) yang terletak di Huta V Afdeling II Bandar Betsy I Nagori Bandar Betsy I Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun.

Kejadian itu diketahui istri korban dan memberitahukan kepada korban Heru Susanto kalau sepeda motor sudah tidak ada lagi. Pintu dapur dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, dan korban melihat jika pintu telah dirusak oleh pelaku.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP /94/ IX / 2019/ SU/SIMAL/SEK-Dagang tanggal 28 September 2019, Personil Jatanras Satuan Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya, Gunawan (28) dan mengamankan berikut barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Vixion Berwarna Merah Putih Tanpa Plat dengan Nomor Rangka NH33C1004AK469022, Nomor Mesin 3C1469880 beserta kunci kontaknya.

"Kerugian materi sekitar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman yaitu selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara," ungkap Kapolres AKBP Heribertus Ompusunggu, Senin (7/10/2019).

Terhadap tersangka Gunawan sedang dilakukan proses Penyidikan, dan telah ditahan di RTP Polres Simalungun.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini