MEDAN-Perkumpulan Marga Sihombing Kota Medan komitmen akan mengawal kasus dugaan asusila yang dialami korban, NS (19) yang kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.
Pihaknya juga minta penyidik agar mendalami kasus ini, sebab ada indikasi kasus lainnya yang bisa saja menjerat tersangka lainnya.
"Kasus ini tidak murni hanya kasus asusila saja. Kami melihatnya ada indikasi human trafficking dan keterlibatan dengan penyalur tenaga kerja. Untuk itu, kami komit akan mengawal terus kasus ini sampai ke persidangan," ujar Sekjen Perkumpulan Marga Sihombing Kota Medan, Sihar Sihombing didampingi Tim Hukum, Hendri Sihombing dan para pengurus lainnya di antaranya, Khairudin Sihombing dan Jadiaman Sihombing pada wartawan, Jumat (25/10/2019) di Medan.
Lebih jauh, meskipun tersangka kini sudah ditahan polisi, pihaknya saat ini tengah menyiapkan tim kuasa hukum untuk mendampingi korban. Sebab, korban yang masih di bawah umur ini, hanya berjuang sendiri tanpa dukungan dari pihak keluarga.
"Kami juga mengapresiasi kinerja Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan yang merespons cepat kasus ini dan langsung menangkap tersangka. Kita tidak ingin, kasus ini terulang kembali dan menimpa korban-korban lainnya. Sebab, seperti yang kita ketahui pelaku sudah melakukan perbuatan asusila terhadap 6 gadis lainnya," katanya.
Sebelumnya, Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan meringkus pelaku dugaan tindak asusila, ES (25) warga Jalan Elang Ujung/Perumnas Mandala Kelurahan TSM 2, Kecamatan Medan Denai.
Tersangka bahkan diketahui sudah melakukan perbuatan asusila 0terhadap enam gadis di bawah umur. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/10/2019) membenarkan jika pihaknya sudah membekuk tersangka.
Saat ini, tersangka sudah resmi ditahan.
"Kasusnya masih kita kembangkan, karena dari pengakuan tersangka sudah 6 gadis di bawah umur dicabulinya. Saya mengimbau kepada orang yang pernah menjadi korban kejahatan tersangka untuk membuat laporan agar kasusnya kita proses,"jelasnya.
Lebih jauh, tersangka diamankan atas laporan korban, NS (19) yang tertuang dalam laporan Nomor: STTLP/2260/YAN.2.5/K/2019/SPKT Restabes Medan, Tanggal 10 Oktober 2019.
Peristiwa naas yang menimpa korban bermula saat korban akan berangkat kerja sebagai TKI dan menumpang menginap di rumah keluarganya.
Saat itu korban tertidur di ruang tamu rumah yang ditumpanginya. Tiba-tiba tersangka masuk ke dalam rumah tersebut dan langsung membekap mulut korban.
Korban berupaya berteriak minta tolong kepada keluarganya yang tidur di kamar, namun sia-sia, ES mengancam korban jika masih berontak. Aksi bejat tersangka itu berkali-kali dilakukannya.
Sampai pada akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut ke warga. Sontak warga terkejut mendengarnya dan langsung mendampingi korban membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan.
Setelah memintai keterangan saksi-saksi, cek TKP dan mengambil hasil visum, penyidik akhirnya menetapkan ES sebagai tersangka serta mengeluarkan Surat Penangkapan (SPKAP). Senin (21/10/2019) pagi personel Reskrim UPPA meringkus tersangka tak jauh dari rumahnya.
Selanjutnya tersangka diboyong petugas ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif. (in)
Pihaknya juga minta penyidik agar mendalami kasus ini, sebab ada indikasi kasus lainnya yang bisa saja menjerat tersangka lainnya.
"Kasus ini tidak murni hanya kasus asusila saja. Kami melihatnya ada indikasi human trafficking dan keterlibatan dengan penyalur tenaga kerja. Untuk itu, kami komit akan mengawal terus kasus ini sampai ke persidangan," ujar Sekjen Perkumpulan Marga Sihombing Kota Medan, Sihar Sihombing didampingi Tim Hukum, Hendri Sihombing dan para pengurus lainnya di antaranya, Khairudin Sihombing dan Jadiaman Sihombing pada wartawan, Jumat (25/10/2019) di Medan.
Lebih jauh, meskipun tersangka kini sudah ditahan polisi, pihaknya saat ini tengah menyiapkan tim kuasa hukum untuk mendampingi korban. Sebab, korban yang masih di bawah umur ini, hanya berjuang sendiri tanpa dukungan dari pihak keluarga.
"Kami juga mengapresiasi kinerja Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan yang merespons cepat kasus ini dan langsung menangkap tersangka. Kita tidak ingin, kasus ini terulang kembali dan menimpa korban-korban lainnya. Sebab, seperti yang kita ketahui pelaku sudah melakukan perbuatan asusila terhadap 6 gadis lainnya," katanya.
Sebelumnya, Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan meringkus pelaku dugaan tindak asusila, ES (25) warga Jalan Elang Ujung/Perumnas Mandala Kelurahan TSM 2, Kecamatan Medan Denai.
Tersangka bahkan diketahui sudah melakukan perbuatan asusila 0terhadap enam gadis di bawah umur. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/10/2019) membenarkan jika pihaknya sudah membekuk tersangka.
Saat ini, tersangka sudah resmi ditahan.
"Kasusnya masih kita kembangkan, karena dari pengakuan tersangka sudah 6 gadis di bawah umur dicabulinya. Saya mengimbau kepada orang yang pernah menjadi korban kejahatan tersangka untuk membuat laporan agar kasusnya kita proses,"jelasnya.
Lebih jauh, tersangka diamankan atas laporan korban, NS (19) yang tertuang dalam laporan Nomor: STTLP/2260/YAN.2.5/K/2019/SPKT Restabes Medan, Tanggal 10 Oktober 2019.
Peristiwa naas yang menimpa korban bermula saat korban akan berangkat kerja sebagai TKI dan menumpang menginap di rumah keluarganya.
Saat itu korban tertidur di ruang tamu rumah yang ditumpanginya. Tiba-tiba tersangka masuk ke dalam rumah tersebut dan langsung membekap mulut korban.
Korban berupaya berteriak minta tolong kepada keluarganya yang tidur di kamar, namun sia-sia, ES mengancam korban jika masih berontak. Aksi bejat tersangka itu berkali-kali dilakukannya.
Sampai pada akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut ke warga. Sontak warga terkejut mendengarnya dan langsung mendampingi korban membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan.
Setelah memintai keterangan saksi-saksi, cek TKP dan mengambil hasil visum, penyidik akhirnya menetapkan ES sebagai tersangka serta mengeluarkan Surat Penangkapan (SPKAP). Senin (21/10/2019) pagi personel Reskrim UPPA meringkus tersangka tak jauh dari rumahnya.
Selanjutnya tersangka diboyong petugas ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif. (in)