LABUHANBATU | Hendrik Aryansyah alias Hendrik (36) warga Jln. MT. Haryono Gg. Syahman LK.III Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan akhirnya berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir setelah kedapatan membawa Narkoba jenis sabu, Jumat (4/10/2019).
Meski sempat mencoba melawan dan berteriak teriak sehingga mengundang massa datang ke lokasi, namun petugas berhasil mengkondusifkan kamtibmas, kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek yang di dampingi oleh Kepala Desa Andi beserta adik adik pelaku.
Kapolsek Bilah Hilir, Iptu Krisnat Indratno melalui keterangan pers liris, Jumat (4/10/2019) menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, kalau di Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di halaman depan Ramp kelapa sawit milik Andi, bahwa seorang laki laki memakai kaos hitam celana jeans panjang warna biru ada menguasai narkotika jenis shabu.
Dari informasi tersebut, selanjutnya team Opsnal Polsek Bilah Hilir yang di pimpin Kanit Reskrim IPDA S.M. Lumban Gaol, S.H, berangkat menuju kelokasi. Sesampainya di TKP petugas melihat laki laki sesuai ciri ciri yang telah di infokan.
Selanjutnya petugas memperkenalkan identas untuk melakukan penggeledahan badan kepada pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan badan di sebelah sisi kanan pelaku ditemukan satu buah plastik klip transparan yang di duga berisikan narkotika jenis shabu shabu.
Atas temuan petugas, petugas melakukan pengamanan terhadap diri pelaku dan barang bukti, kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek yang di dampingi oleh Kepala Desa ANDI beserta adik adik pelaku, karena asumsi awal masyarakat penangkapan terhadap pelaku merupakan rekayasa Polisi.
Dari hasil interogasi, pelaku Hendrik mengakui bahwa sabu tersebut betul miliknya yang dia beli dari seorang laki laki dengan nama panggilan ITAM. Dan dari penjelasan tersebut adik adik pelaku dan Kades baru mempercayai bahwa penangkapan tersebut bukan hasil rekayasa petugas.
Saat ini pelaku Hendrik Ariansyah sudah diamankan di komando guna dilakukan penyidikan untuk menjalani proses lebih lanjut. (manto)
Meski sempat mencoba melawan dan berteriak teriak sehingga mengundang massa datang ke lokasi, namun petugas berhasil mengkondusifkan kamtibmas, kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek yang di dampingi oleh Kepala Desa Andi beserta adik adik pelaku.
Kapolsek Bilah Hilir, Iptu Krisnat Indratno melalui keterangan pers liris, Jumat (4/10/2019) menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, kalau di Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di halaman depan Ramp kelapa sawit milik Andi, bahwa seorang laki laki memakai kaos hitam celana jeans panjang warna biru ada menguasai narkotika jenis shabu.
Dari informasi tersebut, selanjutnya team Opsnal Polsek Bilah Hilir yang di pimpin Kanit Reskrim IPDA S.M. Lumban Gaol, S.H, berangkat menuju kelokasi. Sesampainya di TKP petugas melihat laki laki sesuai ciri ciri yang telah di infokan.
Selanjutnya petugas memperkenalkan identas untuk melakukan penggeledahan badan kepada pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan badan di sebelah sisi kanan pelaku ditemukan satu buah plastik klip transparan yang di duga berisikan narkotika jenis shabu shabu.
Atas temuan petugas, petugas melakukan pengamanan terhadap diri pelaku dan barang bukti, kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek yang di dampingi oleh Kepala Desa ANDI beserta adik adik pelaku, karena asumsi awal masyarakat penangkapan terhadap pelaku merupakan rekayasa Polisi.
Dari hasil interogasi, pelaku Hendrik mengakui bahwa sabu tersebut betul miliknya yang dia beli dari seorang laki laki dengan nama panggilan ITAM. Dan dari penjelasan tersebut adik adik pelaku dan Kades baru mempercayai bahwa penangkapan tersebut bukan hasil rekayasa petugas.
Saat ini pelaku Hendrik Ariansyah sudah diamankan di komando guna dilakukan penyidikan untuk menjalani proses lebih lanjut. (manto)

