MAA Aceh Timur Gelar Pelatihan Adat Perkawinan

Sebarkan:


Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Kantor Majelis Adat Aceh (MAA) setempat menggelar pelatihan Prosesi Adat Perkawinan. Kegaiatan tersebut digelar di aula Kantor Camat Idi Rayeuk, Selasa (8/10/2019).

Dalam sambutan dan arahannya, M. Yasin staf ahli bupati mengatakan, sesuai yang tercantum dalam qanun nomor 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan Istiadat dan hal prosesi adat perkawinan pasangan yang ingin melangsungkan perkawinan dengan kebiasaan-kebiasaan yang sudah turun temurun.

“Adat yang tertera diatas adalah adat aceh yang biasanya dilakukan oleh suku aceh, hal ini suatu tradisi atau kebiasaan yang tidak pernah hilang dalam kultur budaya aceh timur dan mungkin untuk daerah aceh lain ada penambahan,” terang M. Yasin.

Menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan merupakan suatu kegiatan yang sangat baik untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang tata cara prosesi adat perkawinan di daerah Aceh.

“Ini merupakan ciri khas di Aceh dan telah disesuaikan dengan filosofi hukum Islam, Adat Bak Poe Teumeuruhom, Hukom Bak Syiah Kuala, Qanun Bak Putroe Phang, Reusam Bak Laksamana, Hukum Ngon Adat Lage Zat Ngen Sifeut, Hanjeut Meureut-Reut Gadoh Punca”, demikian pungkas M. Yasin.

Adapun peserta pelatihan Prosesi Adat Perkawinan adalah, tokoh adat, tokoh adat perempuan dan para peutuha-peutuha gampong yang ada di aceh timur.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini