LBH FERARI Sumut Siap Bela Sabar Simamora Mendapat Keadilan Sampai Tuntas

Sebarkan:
LUBUKPAKAM | Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas perkara yang menimpa Sabar Simamora, driver Indomaret yang digelar Selasa 29 Oktober 2019 di PN Kelas I Lubuk Pakam semakin menambah keyakinan tim Advokat Lembaga Bantuan Hukum Federasi Advokat Republik Indonesia (LBH Ferari) Sumatera Utara.

Kuasa Hukum terdakwa, Roymond P Sinaga,SH yang disambangi seusai sidang menyatakan, dirinya semakin yakin akan bisa membongkar dugaan rekayasa perkara yang menimpa terdakwa.

"Dari pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU tampak jelas kejanggalan-kejanggalan atas perkara ini. Sejak awal kita berkeyakinan bahwa Klien kita tidak bersalah, karena memang SOP nya terdakwa selaku driver sama sekali tidak punya akses untuk membuka mobil box yang ia kemudikan dalam keadaan terkunci dengan gembok khusus,"terangnya.

Dia bersama tim LBH FERARI Sumut, Parningotan Harahap,SH, Ramces Pandiangan,SH akan dampingi hingga keadilan benar-benar berpihak kepada Sabar Simamora.

"Kita sangat yakin bila nantinya Majelis Hakim mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan selama ini," ujarnya.

Saat ditanya bagaimana sikap Tim Kuasa Hukum apabila nantinya Sabar Simamora dinyatakan bersalah? Kuasa Hukum lainnya yang bernama Ramces Pandiangan,SH menyatakan bahwa LBH Ferari Sumatera Utara akan tetap menggunakan upaya-upaya hukum yang ada dan itu merupakan hak terdakwa untuk mendapatkan keadilan yang sebenarnya.

"Kita sudah mengikuti perkara ini sejak awal, dan kita mengetahui persis duduk perkara yang menimpa terdakwa ini seperti apa," sebutnya.

Lebih lanjut kuasa hukum menjelaskan bahwa awalnya bertemu dengan Sabar Simamora. Terdakwa mendatangi kantor LBH Ferari Sumatera Utara yang berada di jalan SM.Raja.

Saat itu terdakwa yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Deli Serdang statusnya sebagai tahanan luar menceritakan persoalan yang sedang menimpanya.

Dari pengakuan terdakwa bahwa ia telah beberapa kali meminta bantuan beberapa pengacara akan tetapi permohonannya selalu kandas karena setiap pengacara yang ia temui selalu meminta biaya operasional dan itu yang tidak bisa ia sanggupi karena ia sama sekali tidak memiliki biaya untuk mendanai pengacara yang akan membelanya.

"Tuhan yang menuntun Sabar Simamora ke LBH Ferari Sumatera Utara dan kita siap mendampingi dan melindungi hak atau kepentingan hukumnya hingga keadilan benar-benar berpihak kepadanya," ujar Ramces Pandiangan SH.

Saat awak Metro Online kembali menanyakan perihal perkembangan permohonan Penangguhan Penahanan terhadap terdakwa yang telah diajukan sejak awal persidangan, Kuasa Hukum terdakwa yang bernama Parningotan Harahap,SH menyatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan Majelis Hakim untuk mengabulkan atau tidak.

"Kita berharap dari beberapa persidangan yang telah kita lalui, terutama saat agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU kejanggalan-kejanggalan yang tampak jelas menjadi bahan keyakinan buat Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang telah kita sampaikan saat awal persidangan di perkara ini," pungkasnya.

Sekedar informasi bahwa sidang lanjutan pemeriksaan saksi akan dilakukan hari ini, Rabu, 30 Oktober 2019 dengan saksi dari JPU.(jack)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini