Diduga Cabuli Pelajar, Warga Tebingtinggi Ditangkap Polisi

Sebarkan:
TEBINGTINGGI - Seorang remaja pria berinisial MJ alias A (22), warga Desa Paya Kapar, Kota Tebingtinggi ditangkap petugas dari Polres Tebingtinggi karena diduga melakukan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur, Senin (7/10/2019) sekira pukul 10.30 WIB.

Informasi yang diperoleh, korban pencabulan tersebut berinisial TWE (17), masih berstatus pelajar yang merupakan warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Pelaku ditangkap dirumahnya di Paya Kapar atas Laporan Polisi Nomor : LP/366/IX/2019/SU/RES.TM TINGGI/ SPKT. TT, Tanggal 4 September 2019, dengan Pelapor bernama Jumingan.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada hari Jumat 30 Agustus 2019 sekira pukul 21.00 WIB, korban pergi meninggalkan rumah tanpa seizin pelapor yang merupakan orang tua korban dan pulang pada 3 September 2019.

"Pada 3 September, korban pulang ke rumah dan kemudian pelapor bertanya kepada Korban, 'kemana saja pergi selama beberapa hari ini' dan korban pun menjawab 'saya tinggal di tempat teman saya yang bernama MJ', kemudian pelapor bertanya kembali kepada korban 'apa yang sudah kau lakukan dirumahnya dan saat itu korban tidak menjawab. Lalu, istri pelapor bertanya kembali kepada korban bahwa apa yang telah dilakukan, pelaku menjawab dirinya sudah disetubuhi sama pelaku," ujar Nainggolan.

Setelah mendengar penjelasan korban, lanjut Nainggolan, pada Rabu 4 September 2019, pelapor membawa korban ke rumah bidan di Sergai untuk mengetahui apakah korban sudah rusak. Setelah bidan memeriksa korban, ia menyarankan pelapor untuk visum ke rumah sakit.

"Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini