PERCUT SEI TUAN–Adi Prayetno (46), warga Jalan Perhubungan Benteng Hilir, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara ditangkap Tim Pegasus Polsek Percut Seituan, Jumat (25/10/2019).
Pasalnya, pria ini tega mencabuli anak tirinya sendiri sebanyak enam kali.
Tersangka ditangkap atas laporan korbannya yang tak lain anak tiri tersangka berinisial MS (15), warga Jalan Perhubungan Benteng Hilir, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : LP/2698/K/X/2019/SPKT Percut, tanggal 22 Oktober 2019.
“Tersangka ditangkap Tim Pegasus di rumahnya pada Selasa (22/10/2019),” kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol Aris Wibowo SIK SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Luis Beltran KM STK SIK MH.
Aris Wibowo menambahkan, kejadian terjadi pada Selasa (15/10/2019) sekira pukul 00.00 WIB, dimana korban telah dicabuli tersangka Adi Prayetno di dalam rumahnya. Namun aksi bejat tersebut diketahui warga sekitar.
"Saat ibu korban pulang bekerja dan tiba di rumah, lalu ibu korban dipanggil Armadi, Kepala Lingkungan (Kepling). Kepling pun melaporkan bahwa anaknya MS telah dicabuli tersangka yang tidak lain ayah tirinya sendiri,” jelasnya.
Mendengar laporan tersebut, ibu korban memanggil korban dan menanyakan apa benar telah dicabuli ayah tirinya.
“Korban menjawab, bahwa benar korban telah dicabuli ayah tirinya,” beber Aris Wibowo.
Ibu korban yang mendengar jawaban dari korban langsung terkejut bukan kepalang. Kepling, warga sekitar dan ibu korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Percut Seituan.
Mendengar laporan itu, personil kepolisian Tim Pegasus Polsek Percut Seituan langsung turun ke lokasi dan mengamankan tersangka.
“Tersangka mengaku sudah mencabuli korban, MS, saat korban sedang tidur,” tegas Aris Wibowo.
Tambah Aris Wibowo, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 6 kali sejak tanggal 05 Oktober 2019.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.23 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegasnya. (ka)
Pasalnya, pria ini tega mencabuli anak tirinya sendiri sebanyak enam kali.
Tersangka ditangkap atas laporan korbannya yang tak lain anak tiri tersangka berinisial MS (15), warga Jalan Perhubungan Benteng Hilir, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : LP/2698/K/X/2019/SPKT Percut, tanggal 22 Oktober 2019.
“Tersangka ditangkap Tim Pegasus di rumahnya pada Selasa (22/10/2019),” kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol Aris Wibowo SIK SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Luis Beltran KM STK SIK MH.
Aris Wibowo menambahkan, kejadian terjadi pada Selasa (15/10/2019) sekira pukul 00.00 WIB, dimana korban telah dicabuli tersangka Adi Prayetno di dalam rumahnya. Namun aksi bejat tersebut diketahui warga sekitar.
"Saat ibu korban pulang bekerja dan tiba di rumah, lalu ibu korban dipanggil Armadi, Kepala Lingkungan (Kepling). Kepling pun melaporkan bahwa anaknya MS telah dicabuli tersangka yang tidak lain ayah tirinya sendiri,” jelasnya.
Mendengar laporan tersebut, ibu korban memanggil korban dan menanyakan apa benar telah dicabuli ayah tirinya.
“Korban menjawab, bahwa benar korban telah dicabuli ayah tirinya,” beber Aris Wibowo.
Ibu korban yang mendengar jawaban dari korban langsung terkejut bukan kepalang. Kepling, warga sekitar dan ibu korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Percut Seituan.
Mendengar laporan itu, personil kepolisian Tim Pegasus Polsek Percut Seituan langsung turun ke lokasi dan mengamankan tersangka.
“Tersangka mengaku sudah mencabuli korban, MS, saat korban sedang tidur,” tegas Aris Wibowo.
Tambah Aris Wibowo, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 6 kali sejak tanggal 05 Oktober 2019.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.23 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegasnya. (ka)