Ups...! Kades Sei Karang Juga Berstatus Sebagai Karyawan PTPN III

Sebarkan:
Ombudsman Minta Inspektorat Periksa
Kades Sei Karang, Kecamatan Galang, Kab. Deliserdang Muhammad Nur (berpakaian putih)

LUBUKPAKAM | Kepala Desa (Kades) Sei Karang, Kecamatan Galang, Kab. Deliserdang Muhammad Nur diketahui double job atau rangkap pekerjaan. Karena selain Kades ia juga masih berstatus karyawan di PTPN III yang berdinas sebagai guru madrasah di kawasan perkebunan seikarang PTPN III.

"Dia (Kades) itu merupakan karyawan pelaksana PTPN III dan bertugas sebagai guru di Sei Karang," kata salah seorang karyawan PTPN III kepada wartawan, Jumat (13/9).

Terkait hal ini Biro Sekretariat PTPN III, Ganda ketika dikonfirmasi juga membenarkan Muhammad Nur masih berstatus karyawan di PTPN III. "Yang bersangkutan masih karyawan perusahaan aktif dan tiap bulan terima gaji penuh," katanya.

Dengan kondisi rangkap jabatan, maka diduga Kades tersebut rangkap penghasilan dengan sumber sama-sama dari pemerintah karena PTPN III merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ganda menyebutkan kalau dari pihak perusahaan memperbolehkan karyawannya double job. "Dalam UU Desa tidak ada larangan Kades merangkap karyawan. Jadi kami pedomani UU Desa," ujarnya.

Terpisah, Oumbudsman Sumut memonitor kasus ini bahkan minta Perhatian Pemerintah dan Kejari Deliserdang Periksa Kades.

Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar mengatakan terkait Kades tersebut marah-marah dan menghadang wartawan menunjukkan bahwa Kades tidak memberikan pelayanan.

"Sebagai penyelenggara pemerintah paling bawah, mestinya itu tugas dan tanggung jawabnya memberikan kepada masyarakat siapapun itu apalagi yang datang adalah Pers atau wartawan," kata Abyadi kepada wartawan Jumat (13/7) usai shalat Jumat di Lubukpakam.

Dijelaskan Abyadi, kalau wartawannya meminta informasi. Maka kewajiban Kades memberikan layanan. "Kecuali informasi yang tidak dibolehkan untuk di publish. Itupun kepala desa harus menjelaskan kalau informasi itu dirahasiakan," jelasnya.

Ia juga menyebutkan, Kades tersebut juga bisa dijerat hukum karena diduga menghalang tugas wartawan. " Karena yang datang ini adalah wartawan, tentu tugas-tugas wartawan dilindungi undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Saya pikir ini dewan pers harus masuk dan jerat dia (Kades) mengahalang-halangi tugas wartawan.

Ia juga melihat dalam kasus ini Kades sudah melakukan pelanggaran-pelanggaran. Saya kira kepala desa ini sudah melakukan pelanggaran-pelanggaran. Dari segi prespektif Undangan-undang pelayanan publik nomor 25 tahun 2009. Karena itu Ombudsman Sumatera Utara meminta ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Deliserdang, khususnya Inspektorat memeriksa Kepala desa. Ini pertama dari segi perilakunya sebagai aparat desa yang tidak menunjukkan sebagai pelayanan publik.

Kemudian Abyadi, menegaskan bahwa Kades tersebut masih berstatus sebagai karyawan PTPN III maka hal itu merupakan double job. Sebagai aparat desa dia mendapatkan anggaran dari pemerintah, tapi dari BUMN mendapat gaji dari BUMN. "Artinya, dia mendapat dua anggaran pemerintah. Saya pikir ini juga harus diperiksa Inspektorat. Dan Inspektorat harus menentukan pilihan kepada dia (Kades) memilih karyawan PTPN III atau sebagai Kepala Desa," ujarnya.

Sementara itu Abyadi, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang jika ada potensi dugaan korupsi pengelolaan dana desa untuk melakukan pemeriksaan. "Saya pikir ini harus perhatikan aparat hukum Jaksa harus memeriksa. Jadi harus kita dorong Jaksa melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana desa di Desa Sei Karang," pungkasnya.(Wan)


Teks foto : pakai kemeja putih kades Sei karang.
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini