Sejak Agustus, Polres Tebingtinggi Amankan 4 Tersangka Narkoba

Sebarkan:
Tebingtinggi - Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi,SIK yang diwakili oleh Wakapolres Kompol R. Manurung, SE, menggelar Press Realese pengungkapan beberapa Kasus Narkotika, di depan Ruang Kerja Kapolres, Rabu (4/9/2019).

Hadir mendampingi Wakapolres, Kasat Narkoba AKP Cahyandi, SH, KBO Sat Narkoba Ipda M. Amin, SH, Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan dan Kanit Narkoba Aiptu M.Silalahi.

Wakapolres Kompol R Manurung menjelaskan, ada 4 tersangka Narkotika yang berhasil ditangkap sejak bulan Agustus 2019.

Keempat tersangka tersebut diantaranya, Riko Kurniawan (35), warga Jalan Bukit Bundar Linkungan III, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, di tangkap Pada hari Rabu 21 Agustus 2019 di Jalan Bukit Bundar Linkungan III Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, dan Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Jenis Sabu).

Lalu, tersangka Yadi Saputra Silitonga Alias Kibo (19), warga Jalan Kesatria Linkungan I, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, ditangkap Pada hari Rabu 21 Agustus 2019 di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi tepatnya di dalam sebuah warnet dan Pasal yang di Persangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Jenis Sabu). 

Kemudian, Bambang Pramady Alias Bembeng (33), warga Jalan Gelatik, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, ditangkap pada Hari Rabu 28 Agustus 2019 di Jalan Gelatik, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi tepatnya di dalam sebuah rumah, dan Pasal yang di Persangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Jenis Sabu). 

Terakhir, tersangka Sukma Afriansyah Alias Sukma (23), warga Dusun IV Akasia Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai, ditangkap Pada hari Senin 2 September 2019 di di Dusun IV Akasia Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai tepatnya di dalam rumah, dan Pasal yang di Persangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Jenis Daun Ganja Kering).

“Keempat tersangka saat ini telah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi dan Berkas Perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Wakapolres. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini