Polres Tebingtinggi Ungkap Kasus Narkotika, Ini Tersangka dan Barang Buktinya..

Sebarkan:
TEBINGTINGGI - Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi menggelar Press Realease pengungkapan kasus narkotika di depan ruang Kapolres, Jumat (20/9/2019) pagi jam 10.00 WIB.

Turut mendampingi Kapolres yakni Kasat Narkoba AKP Cahyandi, Kasubbag Humas Iptu J. Nainggolan, Kapolsek Rambutan Iptu Suhartono, Kapolsek Bandar Khalifah AKP Leo Sembiring, Kapolsek Tebing Tinggi AKP Sopian, dan para Camat di Wilkum Polres Tebingtinggi.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi mengatakan, ada 5 tersangka Narkotika yang kembali diamankan petugas.

Kelima tersangka tersebut masing-masing, Idi Syafrin Alias Idi (40), warga Dusun Gelam II, Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai, di tangkap pada Rabu 4 September 2019 di Desa Penggalangan, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai, dengan barang bukti sabu seberat 1,70 Gram.

Jumiran Alias Robat (35), warga Jalan Ikhlas Lk. VII Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, ditangkap pada Jumat 6 September 2019 di Jalan Ikhlas Lk. VII, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi tepatnya didalam rumah tersangka dengan barang bukti sabu seberat 0,56 Gram.

Kemudian, Marihot Alandani Simbolon Alias Alan (26), warga Dusun V, Desa Sei Priuk, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai, ditangkap pada Minggu 8 September 2019 di Pasar III, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai ditangkap dalam sebuah rumah, dengan barang bukti Sabu seberat 1,10 Gram.

Lalu, Lukky Samosir Alias Lukky (25), warga Jalan Sudirman, Dusun IV Akasia, Desa Pekan, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai, dan Abdul Rahman Alias Ucil (21), warga Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai ditangkap Pada Senin 9 September 2019 di di Jalan Sudirman Dusun  IV Akasia, Desa Pekan, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai, dengan barang bukti sabu seberat 0,16 Gram.

Terakhir, Erwin Alias Ewin (36), warga Jalan KF. Tandean Lk. I, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, ditangkap pada Minggu 15 September 2019  di Gang Maidin dengan barang bukti sabu seberat 0,20 Gram.

"Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di tahanan Polres Tebingtinggi dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa," ujar Sunadi. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini