Masyarakat Pendukung Empat Calon Kades Timbang Jaya Audensi Ke Kecamatan Bahorok
Puluhan pendukung empat calon Kades Timbang Jaya
mendatangi Kantor Camat Bahorok untuk audensi dan memprotes panitia pilkades
Timbang Jaya Bahorok yang diduga melakukan kecurangan pada saat penyelenggaraan
Pilkades Timbang Jaya, Kamis (22/8/2019) lalu.
Masa pendukung calon Kades Timbang Jaya datang ke kantor
Camat Bahorok untuk audensi dan menuntut pilkades Timbang Jaya Bahorok diulang
kembali. Ke empat calon kades Timbang Jaya beserta massa pendukung yang
berjumlah kurang lebih 25 orang itu diterima oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan
Bahorok Amir Hasan, SE, Sekcam Bahorok M. Saleh Tarigan, S.Sos,Plt Kades
Timbang Jaya Tugianto, SE dan Kapolsek Bahorok IPTU Sutrisno.
Titi Pinem sebagai juru bicara keempat calon kades
Timbang Jaya menjelaskan, perwakilan masyarakat Timbang Jaya mendatangi Kantor
Camat Bahorok untuk audensi karena melihat adanya dugaan kecurangan yang dilakukan
oleh panitia pilkades Timbang Jaya pada pelaksanaan pilkades Timbang Jaya yang dilaksanakan
pada hari Kamis, (22/8/2019).
Kenapa? Katanya, adanya surat undangan sebanyak 766 yang
tidak di bagi kemasyarakat yang masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT )pada
pelaksanaan pilkades Timbang Jaya, Kamis (22/8/2019) kemarin. “Data yang kami
peroleh di lapangan DPT yang di tanda tangani oleh kelima calon Kades yaitu
2.879 pemilih, sedangkan yang diumumkan oleh panitia pemilih ada 2.922,surat
undangan yang diedarkan ke masyarakat sebanyak 2.113 surat suara, yang hadir di
TPS sebanyak 1.999 pemilih, kemudian hasil surat suara sah 2.044, surat suara
yang tidak sah sebanyak 4 suara,” ujar Titi Pinem.
Diterangkannya, "Berdasarkan Permendagri No 112
tahun 2014 pasal 5 huruf (f) mengatakan tingkat kecamatan dalam hal ini
Kecamatan Bahorok memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa
ke tingkat Kabupaten Langkat, kemudian dalam UU Desa No 6 tahun 2014 pasal 37
ayat (6) mengatakan "Dalam hal terjadi perselisihan hasil pilkades, Bupati
/Wali Kota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 hari setelah
di tetapkan calon Kades terpilih oleh BPD, sementara pada PP No 47 Tahun 2015
pasal ayat (7) yang berbunyi : "Dalam
hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kades, Bupati/Wali Kota wajib
menyelesaikan dalam jangka waktu 30 hari.
"Berdasarkan UU dan Peraturan Pemerintah tersebutlah
kami mendatangi kantor camat Bahorok untuk audensi, agar pihak kecamatan
Bahorok dapat memfasilitasi perselisihan pilkades Timbang Jaya kepada
Pemerintahan Kabupaten Langkat,” ujar Titi Pinem.
Sambung Titi Pinem, untuk surat gugatan keberatan hasil
pilkades TimbangJaya Bahorok sudah kami layangkan ke pihak kecamatan Bahorok,
Polsek Bahorok, BPD, Pemerintahan Desa Timbang Jaya dan PMD Kabupaten Langkat,
Senin (26/2019), kemudian hari Rabu (28/8/2019) kami datang ke Kecamatan
Bahorok, namun jawaban dari kecamatan Bahorok melalui Kasi Pemerintahan Amir
Hasan, SE bahwa kotak suara beserta surat suara sudah di kirimkan ke Kabupaten
Langkat.
"Untuk kelanjutannya kami masih menunggu jawaban
dari Kabupaten Langkat melalui pihak Kecamatan Bahorok, yang berjanji akan
memfasilitasi dan bila tidak di tanggapi kami akan audensi ke kantor DPRD dalam
2 hari atau 3 hari kedepan, ungkap Titi Pinem.
Sementara itu Kasi Pemerintahan Kecamatan Bahorok Amir
Hasan, SE menerangkan kepada wartawan metro-online.co, Selasa (3/9/2019) di
ruang kerjanya mengatakan :
"Kami akan memfasilitasi dengan menyurati Kabupaten
Langkat mengenai gugatan keberatan hasil pilkades Timbang Jaya Bahorok yang di
ajukan oleh empat calon kepala desa Timbang jaya, untuk itu kita tunggu aja
jawaban dari Kabupaten Langkat, bang, ujar Amir Hasan, SE.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekcam Bahorok M. Saleh
Tarigan, S.Sos kepada wartawan metro-online.co. "Kita tunggu aja ya bang
jawaban dari Kabupaten Langkat, apakah gugatan keberatan hasil pilkades Timbang
Jaya Bahorok yang di ajukan oleh empat calon kepala desa di terima, karena kami
juga punya atasan, jadi atasan kami yang memutuskan. Permintaan masyarakat
pendukung ke empat calon kades Timbang Jaya meminta untuk pihak kecamatan
Bahorok memfasilitasi sudah kita lakukan, dan saya sudah suruh staf kami untuk
membuat surat ke Kabupaten Langkat (Bupati Langkat ),” ujar M. Saleh Tarigan,
S.Sos.
Plt Kades Timbang Jaya Tugianto, SE menerangkan, selama
Pilkades, pihaknya selalu koordinasi kepada panitia, BPD bahkan pihak Kecamatan
dan Polsek Bahorok dalam tahapan - tahapan pelaksanaan pilkades Timbang Jaya.
“Nnamun untuk adanya dugaan kecurangan dalam pilkades
Timbang Jaya Bahorok itu sudah di ajukan ke Kabupaten Langkat, keputusannya ada
di Kabupaten Langkat dalam hal ini Bupati Langkat Terbit Rencana
Perangin-angin, bang, jadi kita tunggu hasilnya ya bang,” ungkap Tugianto, SE.
Secara terpisah Camat Bahorok Nuriyan Syahputra ketika dikonfirmasi
melalui Hp oleh wartawan metro-online.co, Selasa (3/9/2019) sekitar pukul 14.30
menjawab dengan tergesa-gesa.
"Itu tidak ada masalah, karena itu sudah lewat masa
sanggahan, masing-masing calon kepala desa sudah menandatangani berita acara
hasil pilkades Timbang Jaya, dan pengaduan empat calon kepala desa Timbang jaya
sudah kita kirim ke Kabupaten Langkat, jadi hasilnya kita tunggu, bang. Sudah
dulu ya, saya buru-buru mau ke Bungara, lain kali kita cerita,” ujar Camat
sambil mematikan HP.
Untuk permasalahan dugaan kecurangan pilkades Timbang
Jaya Bahorok, masyarakat meminta pihak Kabupaten Langkat untuk menyikapinya
dengan serius begitu juga halnya dengan pihak Kecamatan Bahorok.
"Agar pihak Kecamatan Bahorok benar-benar
memfasilitasi penyelesaian permasalahan dugaan kecurangan dalam pilkades
Timbang Jaya Bahorok, dan begitu juga dengan Pemkab Langkat agar memanggil
pihak Kecamatan Bahorok, Ketua Panitia Pilkades Desa Timbang Jaya, Ketua BPD
Desa Timbang Jaya,” ujar salah seorang dari calon Kades Timbang Jaya yang ikut
dalam rombongan audensi kepada wartawan metro-online.co. (tp)