Maling Ini Nekad Curi Sepeda Motor Polwan Boru Manik

Sebarkan:
MEDAN-Curi sepeda motor polisi wanita (polwan), M Venanda Tasrif alias Arif (21) warga Jl Budi Luhur, Gg Jambu, No 145, Kel Sei Sikambing C-II, Kec Medan Helvetia dan Edi Suseno alias Pleno (41) warga Desa Swi Mencirim Dusun V, Kec Kutalimbaru, Kab Deli Serdang, Sumut diringkus Tim Pegasus Mapolsek Medan Helvetia.

Keduanya diamankan atas laporan Ruth Luciana Manik (24) dengan Laporan polisi Nomor : LP / 668 / IX / 2019 / SU/ Polrestabes Medan/ Sek Medan Helvetia tanggal 21 September 2019. Dan Oktaviani Putri Widayanti (23) dengan Laporan polisi Nomor : LP / 670 / IX / 2019 / SU/ Polrestabes Medan/ Sek Medan Helvetia tanggal 21 September 2019.

Kasus pencurian itu terjadi pada Jum'at (20/9/2019) saat kedua korban memarkirkan sepeda motornya di pelataran parkir Mess Polwan, Jl Amal Luhur, Kel Dwikora, Kec Medan Helvetia dalam keadaan stang terkunci. Namun pukul 03.30 wib korban yang terbangun melihat sepeda motornya sudah tak berada di tempat.
Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Helvetia.

"Tersangka Arif mencuri bersama 2 orang temannya. NSY dam IRWS alias IW (DPO)," kata Kapolsek Medan Helvetia, AKP Sah Udur kepada wartawan, Senin (23/9/2019) pukul 19.30 wib. 

Awalnya, ketiganya berkumpul di Jl Budi luhur, Gg Jambu Helvetia Medan sekitar pukul 21.00 WIB untuk merencanakan pencurian tersebut.

Lalu ketiganya pergi ke TKP (mess Polwan) dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 3788 HAN (milik tersangka IRWS alias IW). Drivernya NSY membonceng Arif di tengah.

Sampai di lokasi, IW dan NYS langsung memanjat tembok pagar samping mess, sementara Arif menunggu sambil menjaga sepeda motor mereka.

Di sana IRWS alias IW dam NSY mengambil dan membawa kabur sepeda motor korban.

"Kemudian ketiga tersangka secara bersama-sama membawa masing-masing sepeda motor terdebut ke Sei Mencirim dan menjual 2 unit sepeda motor hasil curian tersebut kepada orang lain melalui Edi Suseni alias Pleno seharga Rp 4 juta," tambah AKP Sah Udur.

Namun Sabtu (21/9/2019) sekira pukul 14.00 WIB, Tim Pegasus Helvetia mengetahui keberadaan pelaku M Venanda Tasrif alias Arif di Jl Medan - Binjai 15, Kec Sunggal.

Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suyatno Usman SH langsung menangkap Arif. Kemudian menangkap Edi Suseno alias Pleno di Sei Mencirim.

Petugas juga mengamankan barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 3788 HAN, 1 pasang sepatu merek SZ Long, 1 buah kunci, 2 buah anak kunci L, 1 bilah senjata tajam/sangkur dan 1 unit sepeda motor honda beat tanpa plat.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 & 481 KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” terang Kapolsek. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini