![]() |
| Mediasi dilakukan antara Bius Raja Paropat Sigapiton dengan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) |
Dalam mediasi tersebut, dihadiri oleh Bupati Toba Samosir Ir Darwin Siagian, Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo Sik, Direktur BPODT Arie Prasetyo, Bius Raja Paropat Sigapiton, Camat Ajibata Tigor Sirait, Camat Lumban Julu Alfaret Manurung, Kapolsek Lumban Julu AKP Komando Tarigan, Danramil 12 Lumban Julu Lettu inf Sati Husaini.
BACA JUGA: Massa Inang-inang Mengamuk dan Gelar Aksi Telanjang di Sigapiton
Berikut poin-poin hasil kesepakatan mediasi dari pihak Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) dengan Perwakilan Bius Paropat Sigapiton terkait pengembangan BPODT Sibisa Kecamatan Ajibata :
1.Bahwa kami Masyarakat Bius Paropat Desa Sigapiton setuju mendukung pembangunan
jalan sepanjang 1900 meter dan lebar 18 meter di lokasi tahap I di dalam areal 279 Ha akan
dianjutkan mulai beeok Serin, tanggal 16 September 2019
2. Mengenai tuntutan masyarakat Bius Paropat Desa Sigapiton terkait pengembalian tanah
adat di atas Lahan Zona otorita akan ditempuh melalui proses /mekanisme hukum yang
berlaku.
3.Mengenai pembangunan yang akan diaksanakan di atas Lahan Zona Otorita Danau Toba
tidak akan mengakibatkan dampak bencana alam atau kerusakan Ingkungan dan sosial
budaya di Desa Sigepiton.
4.Bahwa BPODT menjamin kelestarian sumber mata air masyarakat Desa Sigapiton (area
bawah di pinggir Danau Toba ).
5.Bahwa pembangunan yang akan dilaksakan BPODT tidak akan menggusur masyarakat yang bermukim di Desa Sigapton (area bawah di pinggir Danau Toba).
6.Bahwa BPODT sepakat akan memberdayakan masyarakat dalam melaksanakan
pembangunan di lahan zona otorita Danau Toba sesuai kompetensi.
7.Mangenai jaringan listrik ke rumah yang sudah berdiri sampai hari ini (sejumlah raksimal
28 bangunan) di areal tahap I 279 Ha sesuai permohonan warga akan disambungkan, PLN koordinasi dengan BPODT, tatapi apabia masyarakat Bius Paropat Desa Sigapiton kalah dalam proses gugatan Perdata dan Tata Usaha Negara di Pangadilan maka listrik
akan dicabut.
8.Mengenai makam/situs yang berada di lahan zona Otarita Danau Toba tahap I seuas 279 Ha yang sudah ada sampai hari ini tidak akan diganggu dan akan dlestarikan.
Itulah poin-poin Berita Acara Kesepakatan Bersama dibuat dan tandatangani bersama dengan dibubuhi materai secukupnya dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan masing-masing mempunya kekuatan hukum yang sama, dan dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan
rohani tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun juga.
Berita acara Kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh Direktur BPODT Arie Prasetyo, Perwakilan Bius Paropat Desa Sigapiton Mangatas Togi Butarbutar, Jabangun Sirait, Manogu Manurung, Japintar Nadapdap Nagauruk Sitinjak (Nanihela), Bupati Toba Samosir Ir Darwin Siagian dan Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo Sik.
Seusai adanya kesepakatan dalam dialog Mediasi tersebut, Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo Sik memberikan keterangan persnya kepada awak media bahwa terkait dengan klaim kepemilikan lahan, akan menyerahkan kepada masyarakat bahwa itu ada jalur hukum yang berlaku.
"Prinsipnya kami bisa bantu untuk arahkan kira-kira tujuan atau sasaran dari proses, ataupun koridor hukum yang berlaku dimana terlihat. Kemudian, Saya sangat mengapresiasi Bapak Bupati Tobasa Darwin Siagian yang telah turun langsung dilapangan membantu kami untuk memediasi dan mencari jalan keluar yang terbaik," jelas Kapolres. (OS)

