Tiga Pengedar Narkoba dari Jalan Gaharu Diamankan

Sebarkan:
DIAMANKAN-Pengedar narkoba yang diamankan.
MEDAN | Sebanyak 3 pengedar narkoba berinisial AYT (30) dan seorang wanita, Les (23) keduanya warga Jalan Gaharu, Ri (19) warga Jalan Veteran Pasar 8, dan terakhir seorang pengguna sabu berinisial MRL (33) warga Jalan Datuk Kabur Pasar 3 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara dibekuk Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Sabtu (3/8/2019) sore.

Penangkapan dilakukan saat melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) yang menjadi basis peredaran dan penyalahgunaan narkoba di pemukiman warga pinggiran rel kereta api Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Medan, Sumut.

Pantauan wartawan di Jalan Gaharu, Kanit I Idik Iptu Ari Wibowo dan Kanit II Idik AKP Rapi Pinakri yang memimpin GKN langsung meringsek masuk bersama puluhan anggotanya yang mengendarai sepedamotor. Mengetahui adanya penggerebekan, sejumlah pemuda yang mengedarkan serta menggunakan sabu berlari untuk menghindari sergapan petugas.

Sementara itu petugas dibagi menjadi beberapa kelompok untuk melakukan pengejaran, dan sebagian lagi menggerebek rumah-rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi narkoba. Saat itu tepat di pinggir rel kereta api, petugas mencurigai seorang wanita yang bergaya seperti pria, sehingga dilakukan penggeledahan di tubuhnya.

Wanita berinisial Les itu tak berkutik saat petugas Satres Narkoba menemukan 3 paket sedang berisi sabu dan 20 plastik klip kosong dari saku celananya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui jika ia duduk di lokasi untuk menunggu pelanggan narkoba.

Tak jauh dari lokasi penangkapan Les, petugas mengamankan MRL yang saat itu hendak menggunakan sabu di rumah kosong. Dari tangan tersangka disita 1 paket sabu yang belum sempat digunakan, 1 bong dan pipa kaca. Dari hasil interogasi, MRL mengaku baru membeli sabu tersebut dengan harga Rp 30 ribu kepada Ri. Petugas langsung menggerebek rumah kecil yang ditempati Ri.

Ri yang sedang jongkok terkejut dengan kedatangan petugas. Petugas menyita 1 paket sabu dari tekukan lutut tersangka serta uang ratusan ribu hasil penjualan narkoba. Di lokasi juga ditemukan puluhan plastik klip kosong serta senjata tajam jenis arit dan samurai.

Tak jauh dari lokasi, petugas lainnya juga membekuk seorang pengedar narkoba berinisial AYT dan menyita 1 paket sabu berukuran sedang serta puluhan paket sabu. Petugas Satres Narkoba juga mengamankan sejumlah barang bukti bong, plastik asoi berisi seratusan plastik klip kosong di sepanjang pinggiran rel kereta api.

Usai melakukan GKN, para tersangka pengedar dan pengguna narkoba berikut barang bukti sabu dan senjata tajam diboyong ke Mako guna diperiksa intensif serta pengembangan selanjutnya.

KBO Satres Narkoba Polrestabes Medan, AKP Suhardiman didampingi Kanit I Idik Iptu Ari Wibowo dan Kanit II Idik AKP Rapi Pinakri saat dikonfirmasi di Mapolrestabes mengatakan, GKN yang dilakukan di Jalan Gaharu tadi merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lokasi. (k)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini