Selama GKN, 26 Tersangka Narkoba Dibekuk Satres Narkoba

Sebarkan:
MEDAN | Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di wilayah prioritas narkoba di Kota Medan.

Dalam penggerebekan yang sudah dilakukan 7 kali sejak Juli 2019 di lokasi bebeda, petugas membekuk 26 tersangka pengedar dan pengguna narkoba serta menyita sejumlah alat bukti.

Seperti dirangkum wartawan dari berbagai sumber, Kamis (1/8/2019) siang, GKN yang dilaksanakan diantaranya pada Selasa 16 Juli 2019 sekira pukul 15.00 WIB, dimana petugas melakukan penggerebekan di satu rumah Jalan Kenari 10 Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Di lokasi petugas mengamankan RL (34) warga Pasar 10 Tembung karena kepemilikan senjata tajam jenis pisau. RL kemudian diserahkan ke Polsek Percut Sei Tuan.

Pada Kamis 18 Juli sekira pukul 15.00 WIB, petugas Satres Narkoba kembali melakukan GKN di Jakan Wakaf II Gang Sangkot Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Dari lokasi petugas membekuk 2 tersangka berinisial BM (40) warga Jalan Klambir V Blok Gading dan MR (35) warga Jalan Wakaf II Gang Syamsiah.

Petugas juga menyita barang bukti ganja seberat 0,82 gram dan 1 pipa kaca sisa sabu.

Lalu pada Sabtu 20 Juli sekira pukul 15.00 WIB petugas menggerebek Pajak Cahaya Jalan Cahaya Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.

Petugas mengamankan 6 tersangka berinisial R (40) warga Jalan HM Said Gang Lubis, TMS (49) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Masjid, DM (31), A alias Y (38) dan N (52) ketiganya warga Jalan Cahaya.

Dan terakhir AC (40) warga Jalan Asrama Kecil. Dari tangan tersangka disita barang bukti 0,64 gram Shabu, 2 butir pil ekstasi, pipa kaca sisa sabu dan 1 Bong.

Penggerebekan dilanjutkan Senin 22 Juli sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Nuri 18 Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang dan berhasil menciduk 2 tersangka berinisial I (29) warga Jalan Tangguk Bongkar 2 dan ES (17) warga Jalan Cucak Rawa III Perumnas Mandala. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 2,04 gram dan, 1 timbangan elektrik dan dompet.

Dua hari kemudian, Rabu (24) sekira pukul 15.00 WIB, GKN dilaksanakan di Jalan Mangkubumi Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Petugas berhasil membekuk seorang tersangka berinisial HS (28) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Sosial dan menyita barang bukti pipa kaca sisa sabu, 5 Bong, 8 manis dan 1 plastik klip sabu.

Di hari yang sama petugas menggerebek Jalan Pantai Burung dan membekuk SWP (21) warga sekitar dan menyita 1 butir pil Erimin 5, 1 lembar uang palsu Rp 50 ribu.

Jumat 26 Juli sekira pukul 15.00 WIB, petugas dibagi menjadi 3 tim dan kembali melakukan GKN di Jalan Mangkubumi dan menyita 1 paket sabu, 10 mesin jackpot dan 1 Bong. Di kawasan Jalan Masjid Taufik petugas berhasil membekuk IS (50) warga sekitar serta menyita barang bukti 1,54 gram sabu. Sementara di kawasan Sei Mencirim Desa Payageli, Kecamatan Sunggal petugas mengamankan 7 tersangka berinisial A (49) warga setempat karena kedapatan membawa pisau.

BR (41) pemilik warung yang juga penyedia tempat judi jackpot, Z (34) warga Jalan Pabrik Soda dan AS (24) warga Jalan Tangguk Bongkar 3, keduanya penjaga mesin jackpot. AS (34) warga Jalan Tanjung Balai Dusun, I (34) warga setempat, MR (34) warga setempat yang ketiganya pemain judi jackpot. Dari lokasi petugas menyita barang bukti 4 mesin judi jackpot dan seratusan koin serta pisau. Saat petugas melakukan GKN di eks Kampung Kubur (Kampung Sejahtera), petugas tidak menemukan narkoba.

Sementara itu, Rabu 31 Juli sekira pukul 14.00 WIB, petugas Satres Narkoba kembali melakukan GKN di lahan garapan Jalan Jermal 15 Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Petugas berhasil membekuk 5 tersangka masing-masing berinisial Su (50) warga Jalan AR Hakim Gang Pisang, Kecamatan Medan Area dan menyita 3 paket sabu berukuran sedang. AHD (33) warga Jalan Jermal 7 Gang Bakti 3, Kecamatan Medan Denai serta mengamankan tas sandang berisi 2 paket sabu, 2 lastik klip dan pisau kuningan.

AS (38) dan Id (25) keduanya warga Jakarta Selatan Gang Sumbar, Kecamatan Medan Kota, SE menyita barang bukti 2 bong, 2 pipa kaca berisi sabu, dompet dan macis. Ra alis Dankel, dari tangan tersangka disita 1 paket sabu. Selain para tersangka, petugas juga mengamankan puluhan mesin judi jackpot dan judi tembak ikan dari rumah warga yang sudah kabur saat penggerebekan berlangsung.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, total keseluruhan GKN di wilayah prioritas narkoba dari 16 Juli sampai dengan 31 Juli 2019 yang telah dilaksanakan berjumlah 7 kegiatan dengan 10 TKP di wilayah prioritas narkoba.

"Jumlah tersangka yang berhasil kita diamankan sebanyak 26 orang dan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, Erimin 5, pil ekstasi, puluhan mesin judi jackpot dan sejumlah senjata tajam," jelasnya.

Lanjut Raphael​, pihaknya akan terus melaksanakan GKN di 10 TKP yang merupakan wilayah prioritas narkoba serta menjadi atensi pihak Satres Narkoba Polrestabes Medan. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini