Rinto Hutapea : Saya Membunuh Kristina Gultom Karena Sakit Hati

Sebarkan:
Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen tetapkan Rinto Hutapea pelaku pembunuhan Kristina Gultom dalam Press Release di Mapolres Tapanuli Utara.

TAPUT | Polisi menetapkan Rinto Hutapea (36) sebagai pelaku tunggal yang menghabisi nyawa Kristina br Gultom (20), Siswi SMK Karya Tarutung, yang jasadnya ditemukan telungkup tanpa busana di kebun dusun huta Sitolu-tolu Desa Hutapea Banuarea Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas Marasi Silaen didampingi Kasat Reskrim AKP Zulkarnaen dan Kasubbag Humas Polres Taput menetapkan Tersangka Rinto Hutapea dalam Press Release di Mapolres Tapanuli. Jumat (9/8/2019).

Modus operandi tersangka Rinto Hutapea membunuh korban Kristina Gultom karena emosi setelah dimaki maki dan diludahi oleh korban serta tersangka mengambil uang milik korban sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Kronologis kejadian, pada saat Kristina Lasmatiar Gultom melintas dari jalan umum perladangan Sitolu tolu menuju Dusun Pangguan Desa Hutapea Banuarea Kecamatan,Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara seorang diri, tersangka Rinto Hutapea melintas dengan mengendarai sepeda motor merek Smash miliknya.

Dan saat itu Rinto menyapa korban mengajak korban untuk dibonceng karena tujuan mereka searah, namun saat itu korban tidak bersedia dan memaki maki tersangka serta meludahi wajah korban, merasa tidak terima dan emosi, tersangka langsung memarkirkan sepeda motornya dan langsung mengejar korban, sekira 10 meter setelah mengejar korban, pelaku berhasil menangkap korban dan langsung mendorong korban hingga terjatuh.

Setelah korban terjatuh, korban berdiri dan melarikan diri ke arah kebun yang dipinggir jalan umum, mamun tersangka mengejar korban hingga korban terjatuh karena perladangan tempat korban melarikan diri ditumbuhi tanaman liar, setelah korban terjatuh tersangka langsung mendekati korban dan saat korban kembali meludahi wajah korban sehingga tersangka langsung meninju atau menumbuk bagian wajah bagian bibir korban, dengan merasa kesakitan dan berteriak minta tolong.

Korban merangkak berusaha untuk menyelamatkan diri namun tersangka langsung menangkap korban dengan kedua tangan korban serta menyeret korban ke arah perladangan, karena korban terus minta tolong. Tersangka kembali meninju wajah korban sebanyak 3 (Tiga) kali dengan tangan kanan pelaku yang terkepal yaitu 1 (satu) kali bagian kening, 1 (satu) kali ke bagian pelipis/mata sebelah kiri dan 1 (satu) kali ke bagian bibir, setelah korban mulai lemas tersangka kembali menyeret korban sejauh 10 meter.

Korban masih menjerit kesakitan dan meminta tolong, selanjutnya tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan tersangka selama 15 menit sehingga mata korban mengeluarkan air mata dan hidung korban mengeluarkan cairan darah dan cairan hitam, setelah korban tidak bergerak lagi, tersangka mengambil 1 (satu) unit handphone tersebut dan membuangnya ke semak semak yang ada di perladangan tersebut.

Kemudian tersangka merogoh kantong depan kanan celana korban dan mengambil 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,' (lima ribu rupiah) dan selanjutnya mengantongi uang tersebut. Selanjutnya tersangka mengambil 1 (satu) botol kecil minyak kayu putih dari kantong sebelah kanan celana korban dan membuangnya di sekitar lokasi, setelah itu korban kembali menyeret korban sekira 50 meter, tersangka membuka pakaian korban karena pakaian korban telah tergulung akibat seretan tersebut.

Kemudian dengan posisi telanjang, tersangka meletakkan korban dibawah pokok bambu dengan posisi telungkup, kemudian tersangka menutupi tubuh korban dengan menggunakan baju korban dan meninggalkan korban.

BACA JUGA: Sebelum dibunuh, Kristina Gultom sering diintip mandi oleh Rinto Hutapea

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas Marasi Silaen menyebutkan, adapun barang bukti yang disita yaitu, pakaian korban terdiri dari 1 helai baju kaos oblong warna merah, 1 helai tangtop warna merah, 1 buah short atau celana pendek warna hitam, 1 buah celana dalam, 1 buah celana panjang jeans warna biru 1 buah BH dan 1 pasang sepatu. Serta 1 botol minyak kayu putih, uang sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah) dan 1 unit sepeda motor merek Smash warna biru.

Sementara itu barang bukti dalam pencarian berupa 1 unit handphone merek Nokia warna biru.

" Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara telah menetapkan Rinto Hutapea sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tegas Kapolres Horas Marasi Silaen.

Dikatakan, bahwa korban Kristina Lasmatiar Br Gultom telah dilakukan Autopsi di RSU Djasamen Saragih dan saat ini penyidik masih menunggu hasil resmi autopsi.

" Penyidik telah melakukan pemeriksaan barang bukti dan sampel ke laboratorium forensik Cabang Medan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Ia menambahkan, penyidik telah mengambil sampel darah dari tersangka untuk dilakukan pemeriksaan DNA ke Pusdokkes Mabes Polri untuk memastikan apakah korban ada dilakukan persetubuhan atau tidak.

BACA JUGA: Kristina Gultom Ditemukan Jadi Mayat di Semak-semak Perladangan 

Terpisah tersangka Rinto Hutapea ketika di wawancara mengapa membunuh Kristina br Gultom, Tersangka mengatakan. " Saya sakit hati, karena kuajak Kristina Br Gultom untuk kubonceng kuantar kerumahnya, namun Kristina meludahi aku," akunya di Mapolres Taput.

Masih kata Rinto Hutapea, saat kusuruh naik untuk kubonceng ke sepeda motor Kristina ngomong jorok, " B*jangin*m (bahasa jorok) kata Kristina Gultom sama aku," akunya Rinto Hutapea menirukan suara Kristina.

Akibat peristiwa pembunuhan tersebut tersangka Rinto Hutapea dikenakan Pasal yang dipersangkakan, Pasal 338 KUHPidana, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, ancaman hukuman penjara lima belas tahun dan Pasal 365 ayat (3) Pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan pembunuhan, ancaman hukuman dua belas tahun penjara. (AS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini