Rinto Harahap Dibunuh Abang Ipar, Tangan Dipotong Pakai Egrek Pemanen Sawit

Sebarkan:
Reka ulang adegan pembunuhan dilakukan di halaman samping Mapolsek Padang Bolak Resort Tapanuli Selatan.
Paluta | Polres Tapanuli Selatan melalui Polsek Padangbolak menggelar reka ulang kasus pembunuhan terhadap Rinto Harahap (27), warga Desa menanti Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Padang Lawas Utara dengan tersangka Tamba tua (38).

Reka ulang adegan pembunuhan dilakukan di halaman samping Polsek Padang Bolak, Kabupaten Padang lawas utara (Paluta) serta tampak disaksikan Kapolsek Padang Bolak yang diwakili Kanitreskrim Polsek Padang bolak Iptu Raden Saleh Harahap dan Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Andri Kurniawan yang diwakili Kasi Pidana umum Kejaksaan Negeri Paluta Okto Samuel Silaen, SH.

Dalam rekonstruksi reka ulang pembunuhan tersebut terdapat sekitar 26 adegan yang diperagakan oleh tersangka Tamba Tua.

Dari 26 adegan yang diperagakan di lokasi saat reka ulang, pelaku tampak dengan sadis melakukan aksi pembunuhannya. Hal itu terlihat begitu jelas ketika tersangka membantai suami dari adik kandungnya tersebut.

Selain itu, tersangka Tamba Tua  juga tak luput memperagakan  adegan saat dirinya memotong tangan korban memakai egrek,  alat pemanen buah kelapa sawit miliknya.

Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar SH melalui Kanitres polsek padang bolak Iptu Raden Saleh Harahap mengatakan, tujuan reka ulang kasus pembunuhan tersebut diperagakan  untuk menggambarkan kejadian yang dialami korban. Sehingga katanya, polisi betul-betul yakin bahwa tersangka  jelas melakukan aksi  pembunuhan sadis tersebut.

Kanit Reskrim Iptu Raden Saleh juga menambahkan,mulai dari adegan pertama hingga ke-26 pihaknya menyimpulkan tidak ada keraguan dalam peristiwa kasus pembunuhan tersebut.

"Pelaku benar melihat, menyaksikan dan mendengar langsung memerankan dan menjelaskan tidak ada keraguan bahwa benar melakukan pembunuhan,” terang Raden. (GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini