Remisi HUT RI, 15 Napi Lapas Lubuk Pakam Langsung Bebas

Sebarkan:
LUBUKPAKAM | Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Umum (RU) kepada 677 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam Deliserdang Sumatera Utara pada peringatan Hut Republik Indonesia ke 74, Sabtu (17/8). Sebanyak 15 orang narapidana yang mendapat remisi itu langsung menghirup udara bebas.

Lapas Kelas II B Lubuk Pakam memiliki kapasitas tahanan standar sebanyak 350 orang. Sementara untuk jumlah warga binaan saat ini sebanyak 1661 orang dengan rincian jumlah narapidana sebanyak 910 orang dan tahanan dalam proses sebanyak 751 orang.

Dari jumlah narapidana yang mendapatkan remisi HUT RI ke 74 tahun ini sebanyak 677 orang. 15 orang langsung bebas, sementara yang lainnya dengan potongan masa tahanan variasi sebanyak minimal satu bulan dan maksimal 5 bulan.

Pemberian remisi pada Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Lubuk Pakam dibacakan oleh petugas lapas lubuk pakam pada saat upacara HUT kemerdekaan RI yang diselenggarakan di dalam Lapas Lubuk Pakam dan dihadiri oleh Wakil Bupati Deliserdang Yusuf Siregar selaku pembina upacara

Menurut Kepala Lapas Kelas II B Lubuk Pakam Jhoni Gultom selain melaksanakan upacara peringatan HUT kemerdekaan republik indonesia 677 warga binaan mendapat remisi sesuai ketentuan dan 15 diantaranya langsung bebas .

“Pemberian remisi ini sudah sesuai aturan dari kemenkum HAM dan kriteria yang sudah di sesuaikan dengan minimal satu bulan hingga maximal 5 bulan potongan masa tahanan,” pungkasnya.

Tahun ini, narapidana terbanyak penerima RU berasal dari Provinsi Sumatera Utara 16.503 narapidana dengan rincian Ru I 16.135 orang dan RU II 368 orang.(wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini