Polres Langkat Laksanakan Operasi Patuh Toba 2019

Sebarkan:
Upacara Apel Gelar Pasukan Patuh Toba 
STABAT | Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Asisten I Tata Pemerintah Abdul Karim, mengikuti Apel Gelar Pasukan dalam rangka OPS Kepolisian Patuh Toba 2019, diselenggarakan Polres Langkat, di Halaman Jananuraga Poles Langkat, Stabat, Kamis (29/8/2019).

Apel yang dipimpin Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan tersebut bertema, melaksanakan tugas meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Langkat.

Kapolres pada sela pelaksanaan apel, menyampaikan, dalam kurun waktu 14 hari kedepan, Polres Langkat dan beserta jajaran akan menggelar Operasi kepolisian kewilayahan patuh toba 2019 selama 14 hari.

"Terhitung mulai tanggal 29 Agustus sampai 11 September 2019 mendatang, hal ini dilaksanakan sesuai ketentuan," sebutnya.

Operasi kepolisian kewilayahan patuh toba ini, sambung Kapolres, dilaksanakan secara serentak sesuai arahan pimpinan. Dalam rangka meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas serta kepatuhan hukum masyarakat terhadap hukum dan perundang undangan lalu lintas.

Selanjutnya, Kapolres menyampaikan, adanya beberapa titik kerawanan lalu lintas
untuk wilayah hukum Polres Langkat sendiri,
diantaranya wilayah Sei Karang Stabat, Hinai, dan sekitar Pangkalan Berandan.

Sehingga pihaknya, pada titik tertentu tersebut, melakukan pengawasan dan pengamanan lebih intensif, guna kelancaran dalam berlalu lintas.

Sebelumnya, saat memimpin apel, Kapolres Langkat, membacakan amanat tertulis Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto, yang mengatakan, permasalahan bidang lalu lintas di Sumatera Utara khususnya dikota Medan, saat ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis.

Hal ini sebagai konsekkuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk, yang tidak sebanding dengan perkembangan jumlah dan pembangunan infrastruktur jalan yang ada.

Maka, sebut Kapolres, tujuan pelaksanaan operasi patuh toba 2019, untuk menekankan 8 prioritas pelanggaran, yakni penggunaan hand phone saat berkendaraan, mengemudi dalam keadaan mabuk atau mengkonsumsi narkoba, tidak menggunakan helm SNI, mengendarai diluar batas kecepatan, melawan arus saat mengemudi, pengemudi dibawah umur, tidak menggunakan sabuk pengaman atau safty belt saat mengemudi serta pengguna lampu rotator atau strobo yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara Abdul Karim, pada sela- sela apel tersebut, berharap warga Langkat dapat mematuhi semua peraturan berlalu lintas. Sebab semua aturan tersebut, bertujuan untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan angka korban kecelakaan lalu lintas.

"Mari kita semua, bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama," imbuhnya.

Turut hadir unsur Forkopimda Langkat, Ketua DPRD Langkat Bpk Surialam, Danyon Marinir Tangka Lagan, perwakilan Dandim 0203/Langkat, Kajari Langkat, Dan Brimob kompi A Binjai dan kepala BNNK Langkat, serta para Kabag, Kasat dan Kapolsek Polres Langkat sejajarannya, ketua PWI Langkat. (tp)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini