Polda Sumut Musnahkan Uang Rupiah Palsu Senilai 1,5 Milyar

Sebarkan:
SUMUT | Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah melakukan penanganan kasus uang rupiah palsu (Upal) sebanyak 27 kasus. Hal itu menunjukkan ketegasan Polda Sumut dalam memerangi kasus peredaran uang palsu.

Sebanyak 27 kasus upal itu ditangani dalam periode tahun 2017 hingga 2019, dengan penyelesaian perkara sebesar 24 kasus dan 3 kasus masih dalam tahap penyidikan.

Demikian ditegaskan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto usai menggelar kegiatan pemusnahan uang palsu, Rabu (14/8/2019).

“Peredaran uang palsu dilakukan oleh spesialis pengedar uang palsu. Mereka merupakan jaringan daripada pengedaran uang palsu,” ujar Kapolda.

Jenderal bintang dua ini menjelaskan bahwa para pengedar uang palsu selalu melancarkan berbagai cara agar uang palsu mereka bisa didistribusi ke masyarakat. Seperti menggunakan modus pura-pura membeli di warung dan membayarkan dengan uang palsu, lalu uang palsu untuk membayar biaya tol dan lain sebagainya.

“Jadi, modus-modus yang biasa digunakan para pelaku utamanya dilakukan pada malam hari. Untuk mengelabui korban, uang sengaja dibuat kusut. Saat dilihat dan tidak hati-hati, maka uang akan beredar di masyarakat,” ungkap Kapolda.

Sebelumnya, Polda Sumut bersama dengan Bank Indonesia (BI) perwakilan Sumatera Utara melaksanakan pemusnahan temuan uang rupiah palsu sebanyak 21.632 lembar.

Hadir dalam pemusnahan itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Kepala BI Perwakilan Sumut Wiwiek Siswo Widayat, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara Oza Olavia dan Wakil Kejati Sumut, Sumardi.

Menurut informasi yang dipaparkan, uang palsu itu ditemukan dari setoran masyarakat ke perbankan yang kemudian dilakukan klarifikasi ke Bank Indonesia. Hasil klarifikasi Bank Indonesia terhadap setoran uang perbankan ke Bank Indonesia periode 2013-2018.

Temuan uang palsu itu, kemudian diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Khusus Fismondev Polda Sumut untuk diamankan. Pemusnahan ini terlebih dahulu telah melewati penilaian keaslian atas uang rupiah Laboratorium Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC).

Uang palsu yang dimusnahkan berjumlah 21.632 lembar. Dengan rincian pecahan 100.000 sebanyak 8.974 lembar, senilai 897.400.000. Pecahan 50.000 sebanyak 11.850 lembar, senilai 592.500.000. Pecahan 20.000 sebanyak 636 lembar, senilai 12.720.000.

Kemudian, pecahan 10.000 sebanyak 88 lembar, senilai 880.000. Pecahan 5.000 sebanyak 83 lembar, senilai 415.000 dan pecahan 2.000 sebanyak 1 lembar, senilai 2,000.

Apabila dijumlahkan, total uang palsu tersebut senilai 1.503.917.000.(*)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini