KPPBC Belawan Musnahkan Barang Ilegal

Sebarkan:


BELAWAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Belawan musnahkan sejumlah barang ilegal ekspor dan impor di Jalan Anggada, Kecamatan Medan Belawan, Kamis (29/8/19).

Adapun jenis barang ilegal yang dimusnahkan adalah, minuman keras (Miras), rokok, balpres, kosmetik dan makanan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Tri Utomo mengatakan, pemusnahan dilaksanakan berdasarkan surat KPKNL nomor S-37/MK.6/WKN.02/KNL.01/2019, menetapkan pemusnahan barang yang menjadi milik negara dengan total senilai Rp.140.305.963 untuk dimusnahkan.

"Hari ini kita bersama dengan penegak hukum lainnya memusnahkan barang ilegal. Ini adalah perkara yang tidak dapat dilanjutkan ke pidana, maka dilakukan proses pemusnahan sesuai dengan ketentuan," pungkas Tri Utomo.

Dijelaskannya, barang - barang ini merupakan hasil penindakan dari KM kelud tang yang membawa barang dari pelabuhan bebas Batam. Selain itu juga, barang ini juga hasil penindakan dari TanjungBalai dan eks impor yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.

"Jadi, sejumlah barang ini merupakan tidak memiliki perizinan kita proses tidak memenuhi unsur administrasi. Sehingga, barang ini harus dimusnahkan akan kita musnahkan, dan ada juga barang yang dilelang," terangnya.

Pemusnahan turut dihadiri Kasipidsus Kejari Belawan, Nurdiono, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra, Dantim Intel Lantamal I, Letkol Marinir Victor dan sejumlah pejabat dari PT Pelni serta Karantina. (mu-1).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini