Diduga Tidak Melengkapi Dokumen, KPH Wilayah IV Balige Tahan Satu Unit Truk Muatan Kayu RC

Sebarkan:
Diduga Tidak Melengkapi Dokumen, KPH Wilayah IV Balige Tahan Satu Unit Truk Muatan Kayu RC

TOBASA | Satu unit mobil truk colt diesel bermuatan kayu gelondongan jenis Rimba Campuran (RC) ditahan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah lV Balige Selasa (27/8/2019) sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera Desa Tampubolon Kecamatan Balige Kabupaten Toba Samosir.

Kepala KPH Wilayah lV Balige Leo Sitorus saat dikonfirmasi Rabu (28/8/2019) membenarkan penangkapan truk colt diesel bermuatan kayu gelondongan jenis RC tersebut. Menurutnya, penahanan mobil dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya truk bermuatan kayu dengan dokumen tidak lengkap yang akan dikirim ke pabrik melewati Tobasa.

"Mengetahui hal itu, saya langsung perintahkan anggota saat itu juga untuk lakukan uji petik patroli peredaran kayu didua titik, yakni di jembatan Balige dan di kantor KPH Unit XlV Wilayah lV Balige Aek Natolu Lumban Julu," kata Leo Sitorus.

Lanjutnya, saat mobil truk tiba di Balige, mereka mencoba menghentikannya di Jembatan Balige. Akan tetapi, mobil tersebut tidak mau berhenti. Kemudian dikejar dan dapat distop di Tampubolon Kecamatan Balige. Dan akhirnya digiring ke kantor KPH Aek Natolu Lumban Julu. Untuk pemeriksaan dokumen-dokumennya.

"dan selanjutnya dichek lokasi penebangannya. Jika dari APL dan dokumen tidak sesuai akan kita kenakan sanksi administrasi dengan denda 15 kali lipat PSDH/DR jika dari dalam kawasan hutan dan tidak memiliki ijin akan kita serahkan ke aparat hukum. Jadi saat ini masih dalam proses," sebut Leo Sitorus.

Dari pengakuan supir Colt diesel CS, bahwa kayu tersebut berasal dari daerah Tapanuli Utara. Dan pemiliknya atau penguasanya berisial AL kayu tersebut akan dikirim ke Siantar. (OS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini