Curi Kereta Polisi, Pemuda Ini Ditembak

Sebarkan:
MEDAN | Tim Pegasus Polsek Medan Barat tangkap tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) pada Rabu (31/7/2019).

Tersangka Harry Bagus Oka alias Ari Caplang (28) warga Jln.Veteran pasar VI Desa Manunggal Kec Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.

Informasi diperoleh, kasus pencurian sepeda motor Honda Mega Pro BK 3252 ACM milik Yon Mariono (48) warga Jln. Kemuning Sampali Dusun XIII Sampali ini terjadi pada Senin (31/7/2018) sekitar pukul 15.00 Wib di Jln. KL Yos Sudarso samping Apotik Harapan Kel Pulo Brayan Kota, Kec.Medan Barat.

Saat itu, korban yang merupakan anggota Polisi memarkirkan sepeda motornya di depan apotik. Tak lama kemudian, ia keluar dari apotik dan melihat sepeda motornya sudah hilang.

Kasus pencurian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Medan Barat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengetahui identitas tersangka, namun tersangka keburu melarikan diri.

Namun pada Rabu (31/6/2019) sekira pukul 12.30 Wib, Tim Pegasus Polsek Medan Barat mengetahui keberadaan tersangka di Jl. Veteran Pasar VI Desa Manunggal Kec Labuhan Deli Kab Deli Serdang.

Tak ingin buruannya melarikan diri lagi, tim Pegasus Polsek Medan Barat dipimpin Kanit Reskrim Iptu H.Manullang dan Panit Reskrim Iptu Surya Prayitna, SH langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban bersama Fery yang saat ini menjalani hukuman di LP Tanjung Gusta dalam kasus yang berbeda," ujar Kapolsek Medan Barat, Kompol Choky Meliala melalui Kanit Reskrim, Iptu H Manullang kepada wartawan Kamis (1/8/2019).

Hasil curian tersebut dijual di Jl. Mesjid Taufik Medan oleh Ferry dan Harry mendapat bagian Rp700 ribu.

Uang tersebut digunakan Harry untuk membeli Baju kaos warna hitam seharga Rp.25 ribu,- dan sisanya untuk bermain judi.

Namun saat dilakukan pengembangan, pelaku melawan Tim Pegasus sehingga diberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Tim Pegasus kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki pelaku. "Usai mendapatkan di RS.Bhayangkara, pelaku diboyong ke komando untuk prosea lebih lanjut," tambahnya.

Harry juga mengakui pernah melakukan kejahatan lainnya yakni pencurian dengan kekerasan (curas ) di empat TKP yakni pada Mei di depan Podomoro berhasil mencuri HP merk Samsung.

Bulan Mei di Jalan Pertahanan Kec.Medan Barat berhasil mencuri HP Siomi. Bulan Juli di Jalan Cilincing Kec.Medan Barat berhasil mencuri HP merk Samsung.

Dan Senin (29/7/2019) sekira pukul 06.00 WIB, Harry Bagus Oka dan Sule melakukan pencurian di wilkum Sektor Helvetia dan berhasil diamankan massa. Namun keduanya berhasil melarikan diri, namun kereta Honda Beat yang digunakan pelaku diamankan massa.

Harry pernah menjalani hukuman selama 20 bulan di Rutan Tanjung Gusta tahun 2015 juga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini