Aneh, Harga Tanah Senilai Rp70 Miliar di Jalan Timor Hanya Dijual Rp400 juta

Sebarkan:
Ketua Young Men'S Christian Association/Ikatan Masehi Kepemudaan Am (YMCA/IMKA) Kota Medan, Parlin Manihuruk didampingi pengurus yayasan, meminta Kapolda Sumut, agar permasalahan lahan Jalan Timor No 32, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, segera dituntaskan.
MEDAN |  Status kepemilikan lahan di Jalan Timor No 32, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur masih terus disoal. Pembelian lahan yang dilakukan Ir Anshari dianggap tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Ketua Young Men'S Christian Association/Ikatan Masehi Kepemudaan Am (YMCA/IMKA) Kota Medan, Parlin Manihuruk, meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, agar masalah lahan Jalan Timor No 32, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, segera dituntaskan.

"Atas dasar tersebut kami bermohon kepada Bapak Kapoldasu Cq Direktur Reskrimum, agar dapat menerima permohonan kami untuk dapat segera mungkin melakukan tindakan yang dibutuhkan," ujar Parlin kepada awak media, Minggu (11/8).

Diakui Parlin, pihaknya sudah membuat pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kapoldasu melalui Sekretariat Umum (Setum) Poldasu tentang hak-hak mereka yang dirampas karena penjualan lahan tersebut tanpa sepengetahuan pihak yayasan.

Disebutkan, lahan seluas 3.500 meter tersebut diduga telah dijual oleh seorang anak dari penghuni bangunan di atas lahan itu, bernama Sustra Efendi kepada Anshari seharga Rp400 juta. Sementara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Jalan Timor senilai Rp20 juta/meter.

"Bila dijual lahan tersebut dengan harga NJOP di Jalan Timor harganya Rp70 miliar. Hitung saja Rp20 juta dikalikan dengan luas tanah  3.500 meter, harganya pasti Rp70 miliar," ungkap Parlin.

Ditambahkan, status Sustra sama penghuni rumah lainnya seperti Bastian Lunerta Colia, sama sebagai pengguna bangunan, namun terduga Sustra Efendi bisa melakukan jual beli
hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) dari instansi terkait kepada Anshari.

"Anehnya lagi, BPN berani mengeluarkan surat sertifikat lahan sengketa tersebut. Kami selaku pihak yayasan pemilik lahan di Jalan Timor tidak pernah menjual lahan dimaksud kepada siapapun," tegas Parlin.

Sementara, pembeli lahan Anshari ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, mengaku tidak paham dan hanya sebagai pembeli.

"Saya rasa kalau mau investigasi hak abang tanyakan ke pihak berwenang saja lebih baik, karena saya pun tidak begitu paham. Saya cuma beli itu barang dengan surat lengkap, ada yang keberatan, sudah berpekara dan selesai, saya rasa itu saja," ujarnya.

Namun, ketika ditanya soal berapa harga pembelian tanah di Jalan Timor tersebut, Anshari tak menjawab.(Rel)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini