Akhirnya, Polres Binjai Gerebek Galian C Ilegal Bhakti Karya

Sebarkan:
Alat berat yang diamankan petugas dari lokasi galian C ilegal Bhakti Karya.

BINJAI | Polres Binjai akhirnya menggerebek galian C ilegal di Kelurahan Bhakti Karya, Kec. Binjai Selatan, Senin (19/8/2019) malam.

Informasi yang dihimpun, penggerebekan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif. Dalam penggerebekan tersebut, dua unit alat berat dikabarkan berhasil diamankan petugas.

Kapolres Binjai AKBP Nugroho, saat dikonfirmasi via Whatsappnya membenarkan adanya penggerebakan tersebut. "Ya, ini komit saya seperti yang diberitakan kemarin," tegas Nugroho.

Disinggung jumlah alat berat yang diamankan, Nugroho menyebutkan ada dua alat berat. "Informasi dari anggota sepertinya dua," kata Nugroho.

Namun, hingga malam pukul 20:30, belum dapat dipastikan apakah ada operator atau pekerja galian C yang diamankan. "Anggota kita masih di lapangan," sebut Nugroho.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Binjai Zainuddin Purba meminta kepada Pemko dan Polres Binjai untuk menutup galian C ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polres Binjai.

Disebutkan Zainuddin Purba, Senin (19/8) sore, bahwa galian C ilegal tanpa disadari masyarakat sudah merusak lingkungan. Bahkan, Zainuddin menilai kerusakan tersebut sudah sampai pada tingkat yang memprihatinkan.

"Galian C di Kel.Tunggorono, Kec. Binjai Timur dan Kel. Bhakti Karya, Kec. Binjai Selatan, keduanya beroperasi di atas lahan PTPN II. Keduanya sudah merusak lingkungan yang sangat parah," ujar Zainuddin.

Untuk galian C di Kel.Tunggorono, lanjut Zainuddin Purba, pengusahanya sudah ditangkap, sedangkan di Kel. Bhakti Karya masih buka terang-terangan sampai sekarang.

Karena itu, kata Zainuddin Purba, Wali Kota dan Kapolres Binjai harus tanggap untuk menangkap pengusaha galian C ilegal tersebut. "Kerusakan hampir 100 Ha dengan kedalaman 20 meter lebih dan diduga kerugian negara hampir 100 miliar lebih," pungkasnya. (jhon)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini