![]() |
| Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. |
JAKARTA | Kasus kekerasan seksual terhadap seorang Siswi SMP yang diduga dilakukan kakak kelasnya beberapa waktu lalu di Kecamatan Sidomulya Lampug Selatan, harus ditangani secara serius. Penyidik pun harus menggunakan pendekatan hukum secara khusus pula, karena pelaku maupun korban masih tergolong pada usia anak maka penanganan hukumnya juga harus berbasis pada pendekatan berperspektif anak.
Hal itu diutarakan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist
Merdeka Sirait. “Oleh sebab itu, pendekatan hukum yang harus dan patut
dilakukan pihak Kepolisian Resort Lampung Selatan terhadap kasus ini harus
berbasis kepentingan terbaik anak dan bersesuaian dengan ketentuan UU RI Nomor
11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagai basis
hukumnya dalam menyelesaikan kasus pidananya, demikian disampaikan Arist Merdeka
Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak merespon fenomena meningkatnya
kasus kejahatan seksual yang dilakukan usia anak sebagai pelaku yang marak
terjadi akhir-akhir ini di Lampung Selatan dan berbagai wilayah lain,” katanya.
Disebutkan Arist, peristiwa kejahatan seksual yang diderita siswi SMP ini
terjadi Jumat (19/07/19) di rumah korban. Peristiwa itu terjadi saat itu
orangtua korban sedang tidak ada di rumah. Namun Ibu korban tiba-tiba
pulang ke rumahnya lantas Ibu korban pun memergoki perbuatan pelaku. Ketika itu
korban langsung berlari dan memeluk ibunya, lalu korban bercerita
peristiwa yang dialaminya, dan seketika itu pelaku sempat mengelak saat ditanya
korban, namun hasil visum menunjukkan adanya luka robek pada alat vital
korban.
Atas dasar itu keluarga korban pun meminta pelaku untuk menghubungi
keluarganya, namun saat keluarga korban mendatangi rumah pelaku,
keluarga pelaku malah marah-marah bahkan keluarga pelaku menganiaya keluarga
korban. Karena mendapat penganiayaan dari keluarga prilaku kemudian peristiwa
itu dilaporkan keluarga korban ke Polsek Sidomulyo dan kasus ini saat ini
sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan.
Arist berpendapat untuk penyelesaian kasus ini, sesuai dengan UU RI
Nomor : 35 tahun 2014 dan UU RI Nomor : 12 Tahun 2012 tentang SPPA Polres
Lampung Selatan dapat menggunakan pendekatan alternatif yakni pendekatan
Keadilan Restorasi dan atau diversi.
Atas maraknya peristiwa ini kekerasan seksual yang dilakukan anak-anak di lingkungan
sekolah, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga yang bertugas dan berfungsi
memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia menghimbau dan
mendorong pemegang otoritas pendidikan di Lampung Selatan untuk menjadi
lingkungan sekolah menjadi zona anti dan bebas dari kekerasan baik kekerasan
fisik seksual, psikis dan perundungan alias "bullying" yang
dilakukan oleh sesama peserta didik, pengelola sekolah, penjaga dan keamanan
sekolah bahkan guru.
"Ayo kita bangun komitmen bersama (commond commitment) antara
masyarakat dan pemerintah menjadikan lingkungan masyarakat bebas dari
segala bentuk kekerasan, dan menciptakan lingkungan sekolah yang ramah
anak,” ajak Arist.(rel)

