Tindak Pidana Pencabulan Sesama Anak Meningkat di Daerah Ini

Sebarkan:
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.

JAKARTA |
Kasus kekerasan seksual terhadap seorang Siswi SMP yang diduga dilakukan kakak kelasnya beberapa waktu lalu di Kecamatan Sidomulya  Lampug Selatan, harus ditangani secara serius. Penyidik pun harus menggunakan pendekatan hukum secara khusus pula, karena pelaku maupun korban masih tergolong pada usia anak maka penanganan hukumnya juga harus berbasis pada pendekatan berperspektif anak.

Hal itu diutarakan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. “Oleh sebab itu, pendekatan hukum yang harus dan patut dilakukan pihak Kepolisian Resort Lampung Selatan terhadap kasus ini harus berbasis kepentingan terbaik anak dan bersesuaian dengan ketentuan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagai basis hukumnya dalam menyelesaikan kasus pidananya, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak merespon fenomena  meningkatnya kasus kejahatan seksual yang dilakukan usia anak sebagai pelaku yang marak terjadi akhir-akhir ini di Lampung Selatan dan berbagai wilayah lain,” katanya.

Disebutkan Arist, peristiwa kejahatan seksual yang diderita siswi SMP ini terjadi Jumat (19/07/19) di rumah korban. Peristiwa itu terjadi saat itu orangtua korban sedang tidak ada di rumah.  Namun Ibu korban tiba-tiba pulang ke rumahnya lantas Ibu korban pun memergoki perbuatan pelaku. Ketika itu korban langsung berlari dan memeluk ibunya,   lalu korban bercerita peristiwa yang dialaminya, dan seketika itu pelaku sempat mengelak saat ditanya korban,  namun hasil visum menunjukkan adanya luka robek pada alat vital korban.

Atas dasar itu keluarga korban pun meminta pelaku untuk menghubungi keluarganya,  namun saat keluarga korban mendatangi rumah pelaku,  keluarga pelaku malah marah-marah bahkan keluarga pelaku menganiaya keluarga korban. Karena mendapat penganiayaan dari keluarga prilaku kemudian peristiwa itu dilaporkan keluarga korban ke Polsek Sidomulyo  dan kasus ini saat ini sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan.

Arist berpendapat untuk  penyelesaian kasus ini, sesuai dengan UU RI Nomor : 35 tahun 2014 dan UU RI Nomor : 12 Tahun 2012 tentang SPPA  Polres Lampung Selatan dapat menggunakan pendekatan alternatif yakni  pendekatan Keadilan Restorasi dan atau diversi.

Atas maraknya peristiwa ini kekerasan seksual yang dilakukan anak-anak di lingkungan sekolah, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga yang bertugas dan berfungsi memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia menghimbau dan mendorong pemegang otoritas pendidikan di Lampung Selatan untuk menjadi lingkungan sekolah menjadi zona anti dan bebas dari kekerasan baik kekerasan fisik  seksual, psikis dan perundungan alias "bullying" yang dilakukan oleh sesama peserta didik, pengelola sekolah, penjaga dan keamanan sekolah bahkan guru.

"Ayo kita bangun komitmen bersama (commond commitment) antara masyarakat dan pemerintah menjadikan lingkungan masyarakat bebas dari  segala bentuk kekerasan,  dan menciptakan lingkungan sekolah yang ramah anak,” ajak Arist.(rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini