Sering Lolos dari Sergapan dan Nekat Menerjang Petugas Saat Ditangkap, Pengedar Ini Ditembak

Sebarkan:
SERGAI | Satuan Narkoba Polres Sergai berhasil mengungkap kasus Narkotika di wilayah hukumnya, Senin (15/7) kemarin pukul 04.00 Wib.

Pelaku ditangkap diketahui, Deni Pranata, (23) warga Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Turut diamankan barang bukti yakni 1 (satu) plastik klip berisi kristal berat bruto 9,85 Gr, 1 (satu) plastik klip berisi kristal berat bruto 0,44 Gr dan Total BB diduga Narkotika Sabu 10,28 Gram, kemudian 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 4.65 (enam puluh lima) plastik klip kosong.

Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan Rabu (17/7) sore mengatakan bahwa Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan adalah merupakan perkampungan narkoba di wilkum polsek Perbaungan yang sudah berlangsung sejak lama, dimana dalam pemberantasannya telah dilakukan upaya upaya kepolisian pre emtif,preventif dan refresif.

Salah satu target bandar yang menjadi sasaran berinisial IP yang dari hasil penyelidikan tidak memegang narkotika tetapi menyerahkan kpd salah satu kaki tangannya yang salah satunya adalah tersangka, ujarnya.

Ditambahkan Kasat, beberapa kali terhadap tersangka Deni Pranata hendak dilakukan penangkapan berhasil lolos dan pada hari Senin 15 Juli 2019 sejak pukul 02.00 Wib keberadaan tersangka diikuti, saat tersangka duduk di teras rumah penduduk terhadap tersangka dilakukan penggeledahan namun tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan menerjang salah satu personil.

Sehingga dalam keadaan terpaksa tersangka dilumpuhkan yang diawali tembakan peringatan sebanyak 1 (satu) kali namun Deni tidak mengindahkannya, seketika dilumpuhkan dimana kaki kiri tersangka tertembak lalu dari bawah tempat duduk tersangka ditemukan BB diatas dan disita, paparnya lagi.

Selanjutnya terhadap tersangka, lanjut Kasat. Deni dibawa berobat ke RSUD Sultan Sulaiman Sei Rampah, lalu ia dan BB diamankan ke Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari interogasi terhadap tersangka Deni Pranata mengakui sudah setahun menjual narkoba jenis sabu, dimana dia mendapatkan sabu dari seorang BD berinisial IP, terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, tandas Kasat Narkoba Polres Sergai.(yr)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini