Rusak Lahan HGU PTPN II, Traktor Penggarap Ditangkapi Polres Deliserdang

Sebarkan:
Batang Kuis | Setelah sekian bulan bebas beraksi merusak serta merampas lahan perkebunan Hak Guna Usaha PTPN II ternyata tak kebal hukum. Buktinya pihak Pengamanan PTPN II bersama Satreskrim Unit IV Tipiter Polres Deli Serdang menangkap 2 unit traktor yang melakukan perusakan lahan perkebunan tanaman tebu PTPN II yang masih bersertifikat HGU aktif tersebut.

Lahan HGU PTPN II yang dirusak oknum penggarap terletak di Desa Sidodadi Kecamatan Batang Kuis Deliserdang. Untuk penindakan, 2 unit alat berat yang sedang melakukan pengerusakan tanaman milik perusahaan plat merah tersebut langsung diamankan ke Mapolres Deli Serdang. Para pelaku ditengarai dilakukan kelompok tani yang diketuai oleh Poniman.

Lahan HGU ini seluas 39 ha yang masih bersertifikat HGU PTPN II dengan no. 113 dari thn 2003 hingga 2028. Saat ini lahan tersebut telah digarap dengan merusak tanaman tebu milik PTPN 2 seluas 15 hektar.

Sebelumnya pihak PTPN II telah berulangkali menghimbau agar Kelompok Tani penggarap jangan masuk ke areal yang masih mempunyai sertifikat HGU aktif, apalagi sampai melakukan perusakan pada tanaman tebu yang ada. Namun pihak Kelompok penggarap tetap membandel dan merusak tanaman yang ada dengan menanami ubi dan jagung di area tersebut.

Menurut keterangan dari Kepala Keamanan Distrik PTPN II, Kapten Manik saat dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan pihaknya bersama Satreskrim Polres Deliserdang telah mengamankan 2 unit traktor milik kelompok tani penggarap .

" Alat berat traktor tersebut telah merusak Tanaman tebu. Kini traktor tersebut telah diamankan ke Mapolres Deliserdang, dan pihak PTPN II juga telah membuat laporan tindak pidana pengerusakan atas lahan ini," katanya.

Kapten Manik sebagai Papam Distrik di PTPN II berharap agar pihak kepolisian Polres Deli Serdang memproses Kasus pengerusakan ini dengan tegas agar hal yang sama tak berulang .

Pantauan wartawan di lokasi terlihat sempat terjadi perdebatan antara pihak PTPN II dengan sejumlah anggota Kelompok Tani Penggarap.

Sementara itu Poniman Ketua kelompok tani penggarap terkait hal ini mengatakan, mereka secara tegas mengecam ulah pihak perkebunan yang ditudingnya bertindak arogan dan semena-mena.

“Kami disini selaku petani sangat tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh pihak PTPN II ini, seharusnya mereka faham bahwa status tanah ini sudah lepas HGU nya. Kalau mereka (PTPN II ) bisa menunjukan lahan ini masih memiliki HGU mana silahkan tunjukan kepada kami,” sebutnya.

Apalagi menurut Poniman, sesuai SK Ka BPN RI No.42/HGU/BPN/2002 bahwa status lahan ini tidak diperpanjang. “Apa dasarnya pihak PTPN2 ini? Tiba-tiba datang menyerobot lahan yang telah kami garap ini, ditanami kembali dengan bibit sawit yang baru. Mana bukti perpanjangan HGU nya jika lahan ini sdh diperpanjang HGU nya,” ungkap Poniman emosi sembari menunjukkan salinan penjelasan permohonan pendistribusian areal eks HGU.

Ketidakterimaan juga diutarakan petani penggarap Abdul Hadi di lokasi yang melihat langsung pihak PTPN II bersama TNI dan kepolisian secara paksa mengambil alih traktor milik petani tanpa koordinasi dengan petani.

Tindakan pihak oknum PTPN2 yang mengatasnamakan Direksi dengan merebut paksa traktor milik petani tanpa alasan jelas, membuat para petani merasa sangat dirugikan.

“Mana surat penyitaan unit traktor kami? Mereka tidak membawa surat penyitaan, tapi mereka merebut paksa. Apa itu tidak dinamakan perampasan?” kecam Hadi.

Abdul Hadi juga menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2018 tentang reforma Agraria dimana reformasi agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.

“Pasal 18 PP No.40/1996 , apabila HGU tidak diperpanjang bekas pemegang hak wajib membongkar bangunan yang ada diatasnya dan menyerahkan tanah dibekas HGU kembali kepada negara. Atas hal itulah maka kewajiban negaralah untuk mendistribusikan kepada rakyatnya demi tercapainya keadilan dan kemakmuran kepada rakyatnya,” tegasnya.

Terpisah, Kapolsek Batangkuis AKP Mardianta Ginting yang dikonfirmasi wartawan membenarkan telah diamankan 2 unit traktor oleh pihak perkebunan dan Satreskrim Polres Deliserdang .

“Setelah mereka amankan, mereka hubungi anggota Polsek Batangkuis dan Polres Deliserdang. Jadi itu diserahkan pihak perkebunan kepada kepolisian dan kasusnya ditangani oleh unit 4 Tipiter Polres Deliserdang. Untuk selanjutnya bisa berkordinasi dengan pihak polres,” Kata Kapolsek. (wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini