TebingTinggi - Petugas gabungan kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi dan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban SA (50), karyawan Pabatu, pada Sabtu (6/7/2019) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Informasi yang diperoleh, tersangka pembunuhan berjumlah 2 orang yakni AR (14) dan SMPSP (15), keduanya merupakan warga Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, yang merupakan tetangga korban.
Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi saat menggelar pemaparan, Sabtu (6/7/2019), menjelaskan, awal mulanya pada Rabu (26/6/2019), sekitar pukul 03.00, kedua tersangka tengah duduk di rumah tersangka AR, yang tepat berada di depan rumah korban.
Tiba tiba, AR berkeinginan untuk mencuri di rumah korban. Kemudian, AR mengajak temannya SMPSP untuk melaksanakan aksi nya tersebut.
“Tak lama berselang, kedua pelaku mengambil parang yang berada di rumahnya, dan kemudian menuju ke rumah korban. Setibanya di rumah korban, kedua pelaku masuk melalui jendela samping dengan cara mencongkelnya dengan parang,” ujar AKBP Sunadi didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani.
Setelah berhasil masuk kerumah korban, lanjut Sunadi, AR melihat korban sedang tidur di dalam kamar, kemudian AR mengajak SMPSP untuk terlebih dahulu memperkosa korban.
“Kedua pelaku langsung memasuki kamar korban, dan langsung mencoba memperkosa korban.
Namun ternyata korban terbangun dan melakukan perlawanan. Naas saat hendak melawan, korban sempat di pukul oleh SMPSP sehingga terjatuh ke lantai,” ungkap perwira berpangkat dua melati dipundaknya itu.
Sesudah korban terjatuh ke lantai, sambung Sunadi, AR langsung mengambil kabel charger dan tali plastik untuk mengikat tangan dan kaki korban.
Setelah berhasil mengikat korban, AR langsung menaikkan korban keatas tempat tidur dan langsung memperkosanya. Korban sempat berteriak minta tolong. Merasa ketakutan, AR langsung membekap wajah korban dengan sebuah bantal.
“Usai memperkosa korban, AR menyuruh rekannya SMPSP untuk gantian, namun rekannya menolak karena melihat korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri. Akhirnya kedua pelaku mengambil uang tunai sebesar 500 ribu beserta 2 handphone android milik korban dan bergegas meninggalkan rumah korban,” kata Sunadi.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Rahmadani menambahkan, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing masing setelah pihak Sat Reskrim Polres Tebingtinggi bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.
“Tersangka ditangkap dengan melacak sidik jari keduanya yang tertinggal di TKP dan barang bukti,” ucapnya.
Rahmadani mengatakan, saat ditangkap, kedua tersangka tampak pasrah dan menitihkan air mata.
“Saat dilakukan test urine, kedua tersangka positif menggunakan narkotika jenis daun ganja,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 338 Subs pasal 365 ayat (3) dan (4), Subs pasal 290 Ke 1 dari KUHP Jo UU Nomor 12 Tahun 2012, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (san).

