Penabrak Personil Lantas Polsek Medan Timur Masih Ditahan

Sebarkan:
 Personil Lantas Polsek Medan Timur Brigadir Jefri Hutasoit saat dirawat medis
MEDAN | Riko Ariansyah (27) warga Jl. Binjai Km 10,5 Gang Amal Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang yang nekat menabrak personel Lantas Polsek Medan Timur, Brigadir Jefri Hutasoit saat mengatur arus lalulintas di Jl. HM Yamin/Simpang Jalan Jawa, Medan masih ditahan.

"Sopirnya masih ditahan dan kasusnya masih dalam proses," ujar Kasat Lantas AKBP Juliani Prihartini kepada wartawan, Kamis (4/7/2019).

Disinggung kapan berkas kasus laka tersebut dikirim ke jaksa, Kasat Lantas belum memberikan jawaban apakah masih dilengkapi atau berkas tinggal kirim jaksa.

Kasus tabrakan terjadi pada Minggu (16/6/2019) siang. Sebelum peristiwa naas itu terjadi, Brigadir Jepfri bertugas seperti biasanya mengatur arus lalulintas di Jl. HM Yamin/Simpang Jl. Jawa. Tiba-tiba mobil Toyota Calya yang dikemudikan pelaku datang dari arah Jl. Jawa menuju Jl. HM Yamin.

Tiba-tiba mobil yang dikemudikan Riko memutar arah dan kembali ke Jl. Jawa. Korban yang melihatnya berupaya melakukan penyetopan, namun pelaku bukan berhenti dan langsung menabrak paha kanan dan kiri Brigadir Jefri hingga tersungkur ke jalan. Saat itu pelaku bukannya berhenti untuk menolong korban, namun pengemudi tersebut justru tancap gas (kabur-red) ke arah Jl. Irian Barat.

Warga sekitar dan pengendara sepedamotor yang melihat kejadian itu langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil, warga berhasil menghentikan laju mobil pelaku di Jl. Sulawesi/Simpang Jl. HM Yamin. Warga kemudian mengamankan pelaku. Tak lama personil Sat Lantas Polrestabes Medan tiba di lokasi, dan kemudian memboyong Riko berikut barang bukti ke kantor Sat Lantas guna diproses.

Korban sempat dirawat di RS Murni Teguh karena mengalami luka serius. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini